WARTAWAKTU.id – Antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum bukan sekadar pemandangan rutin. Di balik barisan kendaraan yang menunggu giliran, ada persoalan lain yang kerap muncul: dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Praktik semacam ini menjadi persoalan ketika BBM yang semestinya dinikmati masyarakat yang berhak justru dialihkan menjadi komoditas untuk memperoleh keuntungan.

Secara hukum, minyak dan gas bumi merupakan sektor yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh negara. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Namun, menyebut seseorang melakukan tindak pidana tidak cukup hanya berdasarkan adanya aktivitas membeli BBM subsidi.Ada sejumlah hal yang harus dibuktikan: bagaimana BBM diperoleh, untuk tujuan apa dibeli, bagaimana BBM tersebut diangkut, kepada siapa dijual, serta apakah seluruh perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam ketentuan yang berlaku.

Dari SPBU ke Konsumen

Dalam praktik di lapangan, dugaan penyalahgunaan dapat terlihat ketika seseorang membeli BBM subsidi dalam jumlah tertentu, kemudian membawanya menggunakan wadah atau kendaraan tertentu untuk dijual kembali kepada konsumen.

Harga jual kembali biasanya lebih tinggi dibanding harga resmi di SPBU.
Bagi pembeli yang membutuhkan BBM secara cepat, selisih harga tersebut terkadang dianggap sebagai biaya kemudahan.

Tetapi persoalannya tidak berhenti pada harga.Jika BBM tersebut merupakan BBM yang mendapat subsidi pemerintah, maka terdapat kepentingan publik di dalamnya. Negara mengeluarkan anggaran agar kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh BBM dengan harga yang telah ditetapkan.

Ketika BBM bersubsidi dialihkan menjadi komoditas perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, muncul persoalan mengenai penyalahgunaan subsidi.

Bukan Sekadar Antrean

Antrean panjang di SPBU sering dipandang sebagai persoalan distribusi.Namun jika terdapat pola pembelian berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali, persoalannya menjadi lebih serius.

Pertanyaan kemudian bergeser:
Siapa yang membeli? Berapa banyak yang dibeli? Untuk siapa? Dan ke mana BBM tersebut dibawa setelah keluar dari SPBU?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dibuktikan melalui fakta, bukan sekadar asumsi.Rekaman kamera pengawas, keterangan petugas SPBU, data transaksi, kendaraan yang digunakan, wadah penyimpanan, keterangan pembeli, hingga aliran penjualan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian apabila aparat melakukan penyelidikan.

Polisi dan Pengawasan

Penegakan aturan tidak hanya bergantung pada masyarakat.Pengawasan di tingkat SPBU juga menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan. Jika terdapat pola pembelian yang mencurigakan, pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Aparat penegak hukum pun memiliki tanggung jawab untuk memastikan apakah sebuah laporan benar-benar mengandung unsur tindak pidana. Sebab dalam perkara hukum, tuduhan harus dibedakan dari pembuktian. Seseorang tidak dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana hanya karena terlihat membeli BBM subsidi dalam jumlah tertentu.

Sebaliknya, dugaan penyalahgunaan yang memiliki bukti kuat juga tidak semestinya diabaikan.

Subsidi untuk Siapa?

Di balik persoalan BBM bersubsidi terdapat pertanyaan yang lebih besar:.Untuk siapa subsidi itu diberikan? Subsidi pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan publik. Ketika manfaat subsidi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak atau berubah menjadi sumber keuntungan melalui perdagangan kembali, tujuan kebijakan tersebut berpotensi tidak tercapai.

Karena itu, persoalan BBM subsidi bukan hanya soal harga bensin atau solar.Ini menyangkut distribusi, pengawasan, kepentingan masyarakat, dan penegakan hukum.Jika ditemukan dugaan penjualan kembali BBM subsidi secara melawan ketentuan, fakta tersebut perlu diperiksa secara transparan.

Berapa liter dibeli? Dari mana diperoleh? Berapa kali dilakukan? Kepada siapa dijual? Berapa keuntungan yang diperoleh? Dan yang paling penting: apakah perbuatannya memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Migas?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab melalui penyelidikan dan pembuktian. Sebab subsidi adalah uang dan kebijakan negara yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Ketika subsidi berubah menjadi ladang keuntungan melalui praktik yang melanggar aturan, persoalannya bukan lagi sekadar BBM. Ia menjadi persoalan hukum dan kepentingan publik.(**)

Oleh: Hasjaya