PALOPO | WARTAWAKTU.id — Kesembilan kalinya mereka berdiri di ruang sidang. Namun hari ini, Kamis, 1 Oktober 2026, pembacaan putusan perkara No. 68/Pid.B/2026/PN Plp kembali tidak terjadi.
Di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, kedua terdakwa — H. Nurdin Haruna dan anaknya Marga Pradipta — kembali menantikan keputusan yang tak kunjung tiba.
Sidang Kedelapan yang Ditunda
Agenda yang dijadwalkan adalah pembacaan putusan atas perkara dugaan pencemaran nama baik. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Monika Ardia Ningsi Masorra, S.H. dan Vanny Ritasari, S.H.
Namun di hadapan para pihak dan pengunjung sidang, penuntut umum menyampaikan.
“Sidang ini ditunda lagi. Akan disidangkan pada minggu depan,” kata penuntut umum.
Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan penundaan tersebut. Sementara itu, para pihak kembali meninggalkan ruang sidang tanpa kepastian jadwal yang lebih rinci.
Sudah Hampir Dua Tahun, Belum Selesai
Perkara ini bermula dari perselisihan di Pasar Sentral Palopo, di mana H. Nurdin Haruna dan putranya, Marga Pradipta, diduga menuduh seseorang bernama Hasmi melakukan pencurian pakaian dagangan — tuduhan yang kemudian tidak dapat dibuktikan secara sah, sehingga keduanya justru menjadi terdakwa pencemaran nama baik.
Sejak peristiwa itu terjadi, proses hukum ini telah berjalan hampir dua tahun. Sembilan kali sidang telah digelar, namun putusan tetap belum dijatuhkan.
Pertanyaan yang Mengganjal
Penundaan yang berulang ini memunculkan pertanyaan di kalangan pengamat dan warga yang mengikuti perkara ini:
– Mengapa pembacaan putusan yang sudah dijadwalkan kembali ditunda?
– Apakah ada hal-hal hukum yang masih perlu diselesaikan?
– Sampai kalah para pihak harus menunggu keadilan yang ditetapkan di pengadilan?
Bagi yang namanya tercemar, bagi yang dituduh, dan bagi yang menuduh — keadilan yang tertunda adalah keadilan yang belum dipenuhi.
Jadwal sidang berikutnya dijanjikan pada minggu depan. Warga berharap, kesembilan kalinya nanti adalah kali yang terakhir — dan putusan akhirnya dibacakan.(Redaksi)


Tinggalkan Balasan