LUWU | WARTAWAKTU.id — Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu semakin mendalam. Unit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah memanggil sosok bernama Arman Pasande (AP) untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan setelah dua orang operator diamankan di lokasi kegiatan ilegal pada 14 September 2026. Keduanya — berinisial AN (operator alat berat) dan RA (operator mesin alkon) — mengaku melakukan aktivitas pertambangan atas perintah AP.
Membantah dan Mengakui Bagian Lain
Saat memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026), AP membantah keterlibatannya dalam PETI Desa Posi. Namun ia justru mengakui hal lain:
Mengaku sebagai pemilik tambang galian C di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat.Mengaku sebagai pemilik alat berat yang disita di Desa Posi.
Menolak kegiatan PETI di Desa Posi atas namanya.
Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menjelaskan, bahwa pengakuan ini justru membuka kemungkinan ranah hukum yang lebih luas — dari pertambangan tanpa izin hingga dugaan penyalahgunaan izin galian C.
Pemodal Juga Dipanggi, Belum Hadir
Selain AP, penyidik juga memanggil sosok yang diduga sebagai pemodal utama kegiatan tersebut, yaitu Andi Rahmat Saleh alias Pong Memeng (RS alias PM).
Namun hingga kini RS belum memenuhi panggilan penyidik. Ia menyampaikan ketidakhadirannya melalui kuasa hukum dengan alasan berada di luar Pulau Sulawesi. Diharapkan dalam waktu dekat akan hadir untuk pemeriksaan.
Sementara itu, AN dan RA yang diamankan kini berstatus wajib lapor di jajaran Polres Bone. Pemilik ekskavator Sumitomo yang digunakan pun mengaku menyewakannya untuk penimbunan di lokasi Koperasi Desa (Kopdes) Kecamatan Bua — memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan izin proyek pembangunan.
Kapolda Tegaskan: Proses Tetap Berjalan
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan bahwa pihaknya menangani dua perkara PETI di dua lokasi berbeda di Kabupaten Luwu. Proses hukum terus berjalan meski sempat terjadi perlawanan dari masyarakat.
“Kami tetap menjaga situasi kondusif sambil melanjutkan penegakan hukum. Dalam waktu dekat, penyidik akan segera menetapkan tersangka,” tegas Kapolda.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit 4 Tipidter Polda Sulsel, Kompol Anita belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru.
Tanda Tanya yang Mengemuka
Perkembangan ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting:
– Mengapa dua operator menunjuk AP sebagai pemberi perintah jika ia tidak terlibat?
– Apakah tambang galian C di Desa Marinding benar-benar memiliki izin sah?
– Ke mana perginya Andi Rahmat Saleh dan kapan memenuhi panggilan?
– Apakah ada keterkaitan antara kegiatan di Desa Posi dengan lokasi lain di Bajo Barat?
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh — tidak hanya terhadap operator lapangan, tetapi juga terhadap mereka yang berada di belakang layar.(Redaksi)


Tinggalkan Balasan