LUWU | WARTAWAKTU.id – Upaya menata pertambangan rakyat di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, terutama di Desa Marinding, kini berhadapan dengan dinding tak kasat mata. Program formalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat menuju Izin Pertambangan Rakyat  (WPR–IPR) yang didorong secara terpusat melalui RMC APRI bukannya disambut dan dipercepat — justru dikepung dari segala arah.

Hasjaya, Staf Khusus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI) sekaligus Pendamping RMC Wilayah Luwu, menegaskan: hambatan yang terjadi bukan sekadar keterlambatan administrasi. Ada pola terstruktur yang mengupayakan agar warga tidak bisa keluar dari jalur gelap.

“Kami datang mendampingi warga menuju jalur resmi. Namun yang kami temui justru tekanan: pengajuan tertahan, sementara pungutan liar makin berani menawarkan ‘jaminan aman’. Ini bukan kebetulan. Ini sistem yang bekerja,” ungkap Hasjaya, Minggu (20/9/2026)

Dua Jalur – Dua  Perlakuan

Di Bajo Barat kini berjalan dua realitas yang bertolak belakang. Jalur terang — RMC APRI, berkas WPR telah disusun secara lengkap dan diajukan persuratan ke Bupati Luwu dan Gubernur Sulsel. Berita Acara Kesepakatan (BAK) warga telah ditandatangani. Komitmen tidak rusak sungai, pulihkan lahan. Namun hingga kini belum ada kepastian penetapan — tertahan tanpa alasan tertulis.

Jalur Gelap — Sindikat Mafia PETI

Beroperasi malam hari di Tumbubarak, Pakkebangan dan wilayah sekitarnya.Memungut panjar Rp50 juta per kelompok tambah setoran berkala. Menjanjikan keamanan jika membayar, mengancam jika menolak.

Menggunakan isyarat “kode mata” dan perantara agar tidak tertulis bukti.Diduga menyalurkan bagian ke pihak yang berwenang memberikan perlindungan. Tetap beroperasi bebas, tidak ditindak.

Dari Pusat Turun ke Lapangan yang Dihadang

Sebagai Staf Khusus DPP APRI, Hasjaya menjelaskan arah kebijakan pusat jelas, membawa warga dari kegelapan ke keteraturan. Namun di lapangan, arah itu dibelokkan.

Warga diberitahu: “Belum ada IPR = sama dengan PETI, bisa ditangkap” — padahal PP No.39/2025 Pasal 15(3) melindungi proses pengajuan.

Calo datang mengaku mewakili instansi, menjanjikan percepatan asal bayar. Kelompok yang menolak pungutan justru dilaporkan mengganggu ketertiban Informasi jalur resmi ditutup warga dikelirukan siapa yang berwenang, siapa yang penipu.

“Mereka menyamakan PERA dengan PETI supaya warga malu, takut, lalu kembali menyerah kepada mereka yang mengatur kegelapan. Itu bukan penegakan hukum. Itu pemerasan berkedok aturan,” tegas Hasjaya.

Siapa yang Sibuk Menutup Jalur?

Yang paling mencurigakan: semakin mendekati penetapan WPR, semakin kuat tekanan muncul.
Pemodal gelap — kehilangan kendali jika warga sudah punya izin sendiri. Perantara pungut — tidak bisa lagi menjual janji keamanan. Oknum penerima setoran — aliran uang terputus jika jalur sah terbuka.

Tokoh yang mengaku bisa mengurus — keberadaan RMC APRI membuat peran mereka tidak lagi dibutuhkan.

“Ketika warga tidak perlu lagi membayar perlindungan, siapa yang rugi? Pertanyaan itu sendiri sudah menjawab siapa yang menghadang,” ujar Hasjaya.

Tindakan Pendamping: Tetap Berdiri di Sisi Warga

Hasjaya menegaskan program DPP APRI tidak akan mundur. Melanjutkan pendampingan administrasi hingga WPR ditetapkan. Mendokumentasikan setiap kasus pungutan dan ancaman. Menyampaikan laporan ke pimpinan instansi terkait secara berjenjang.Mengedukasi warga memahami hak konstitusionalnya — UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) dan menolak segala bentuk biaya yang tidak tertulis di undang-undang.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta aturan dijalankan sebagaimana mestinya. Yang taat dibuka jalurnya, yang memeras ditutup aksesnya,” ungkapnya.

Tuntutan: Buka Jalur Terang, Tutup Jalur Gelap

Bersama pengurus dan anggota RMC APRI, Hasjaya menyampaikan. Tetapkan WPR segera — berkas sudah lengkap, warga sudah sepakat, tidak boleh ditunda tanpa alasan hukum.Telusuri siapa yang menahan proses — atas dasar apa, atas perintah siapa. Usut dugaan pungutan terorganisir “uang koordinasi” adalah pemerasan, bukan biaya resmi.Lindungi warga yang taat — jangan biarkan mereka diancam karena menolak membayar.

Sosialisasikan aturan yang benar — agar warga tidak tertipu janji calo.Pastikan penindakan tidak memihak — yang gelap ditindak, yang terang dibina

“Jangan biarkan penegakan hukum hanya menampak yang lemah, sementara yang mengatur duduk tenang. Itu bukan keadilan. Itu ketidakadilan yang diresmikan,” terangnya.

Penutup

“Program formalisasi PERA bukan ancaman bagi pemerintah. Ia justru meringankan beban negara: warga tertib, pajak masuk, lingkungan dijaga, yang merasa terancam bukan mereka yang menjaga ketertiban.Melainkan mereka yang hidup di atas kekacauan. Buka jalur terang, biarkan warga bekerja dengan tenang dan biarkan mereka yang selama ini mengambil tanpa bekerja — pergi,” tutup Hasjaya.(Redaksi)