LUWU | WARTAWAKTU.id – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan lagi fenomena pinggiran. Data nasional menyebut gurita PETI telah mencengkeram dari Sumatera hingga Papua, bahkan merangsek ke Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara (IKN). Di Sulawesi Selatan, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, menjadi potret telanjang betapa sulitnya memberantas tambang ilegal.
Di Bajo Barat, PETI bukan cerita baru. Ia hidup, mati, lalu hidup lagi. Kucing-kucingan dengan aparat menjadi pola yang terus berulang.Berdasarkan pemantauan lapangan aktivitas PETI di Desa Pakkebangan, Kecamatan Bajo Barat, kembali berlangsung padahal baru saja ditertibkan besar-besaran.
Catatan penertiban dalam sebulan terakhir:
• 1 September 2026: Tim gabungan Polda Sulsel, Polres Luwu, Brimob, TNI, Satpol PP dan Pemda menyisir Desa Marinding dan menemukan sejumlah alat berat.
• 10 September 2026: Kodim 1403/Palopo membongkar 9 unit talang tambang, menyita 17 jeriken solar, dan menertibkan alat berat.
Namun hitungan hari, tambang kembali beroperasi. Informasi terbaru dari warga di Dusun Pakebangan, Desa Saronda dan Desa Bonelemo Barat menyebut pelaku mengubah jam kerja: beroperasi usai Magrib hingga menjelang Subuh, setelah itu alat berat disembunyikan di kebun.
“Sekarang mereka bekerja setelah Magrib sampai menjelang atau setelah Subuh. Setelah itu alat berat disembunyikan di kebun,” ungkap sumber warga, Sabtu (19/9/2026)
Pola ini memperlihatkan celah besar dalam pengawasan dan menimbulkan spekulasi efektivitas pengawasan jangka panjang. Bahkan pada 1 Agustus 2026, penertiban di Bajo Barat sempat berujung bentrokan antara polisi dan warga.
Data Nasional: Fakta yang Mengerikan
Gurita PETI di Bajo Barat hanyalah satu titik dari peta besar nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat:
• Per November 2024: Terdapat sekitar 2.000 titik PETI tersebar di seluruh Indonesia. Data lain menyebut angka yang sama sebagai penyebab kerugian negara triliunan rupiah.
• Data terbaru 2024-2025: Jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 2.400 lokasi di 29 provinsi dengan sekitar 3,7 juta pekerja terlibat, bahkan mencapai 2.741 titik lokasi.
• Salah satu kantong terbesar ada di Sumatera Selatan dengan 33 lokasi PETI batu bara di dalam WIUP perusahaan nasional dan 529 lokasi PETI mineral.
Kerugiannya tidak main-main:
• Potensi kerugian negara akibat PETI tembus Rp 3,5 triliun sepanjang 2022, naik dari Rp 1,6 triliun pada 2019.
• Kasus di IKN saja, tambang batu bara ilegal di wilayah Samboja menyebabkan kerugian negara ditaksir Rp 5,7 triliun.
• Kasus PT Timah bahkan menunjukkan estimasi kerugian negara lebih dari Rp 300 triliun akibat kontribusi tambang ilegal.
Mengapa PETI Menggurita, Ini 5 Pokok Masalahnya?
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai PETI adalah masalah struktural yang dibiarkan. Ini penyebabnya:
1. Lemahnya Koordinasi dan Pembiaran Pasca UU Cipta Kerja.
Sebelum UU Cipta Kerja, izin ada di Pemda. Setelah ditarik ke pusat, banyak Pemda lepas tangan. Sementara kapasitas pusat sangat terbatas mengawasi ribuan titik.
2. Ada Beking dan Dinasti Politik Lokal
“Ada faktor aktor-aktor lokal yang melakukan beking atau menjaga tambang-tambang ilegal tadi. Nah dinasti politik konglomerat lokal itu mendukung adanya praktik tambang yang ilegal, termasuk juga pendanaan politik pada saat Pemilu,” kata Bhima.
Perhapi juga menyebut muncul prasangka masyarakat jika penambang ilegal merasa dibekingi oknum.
3. Lonjakan Harga Komoditas
Saat harga emas hampir menyentuh Rp 1,9 juta per gram, tambang emas ilegal baru bermunculan seperti jamur.
4. Korupsi dan Sanksi Ringan
“Banyak tambang ilegal justru merasa aman karena menyetor pungli kepada oknum pengawas tambang maupun pejabat pemerintahan,” ujar Bhima. Sanksi yang ringan membuat penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera.
5. Faktor Ekonomi dan Cukong
Ketua BK Pertambangan PII, Rizal Kasli menyebut faktor utama adalah kesulitan ekonomi, tingginya pengangguran, lemahnya pengawasan, dan adanya pemodal (cukong) serta jaringan perdagangan yang beroperasi terang-terangan.
“Sebenarnya kegiatan ini kasat mata tapi gak pernah bisa diberantas secara tuntas karena di sana bermain dana yang cukup besar,” kata Rizal.
Dampak di Bajo Barat – Luwu
Aktivitas PETI di Bajo Barat tidak hanya soal legalitas. Dampaknya mengancam ekosistem Sungai Suso, merusak hutan, meningkatkan risiko bencana longsor dan banjir di musim hujan.
Publik kini menunggu langkah konkret dan solusi permanen, bukan sekadar operasi kucing-kucingan magrib-subuh. Formalisasi melalui PERA – WPR menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang didorong para kelompok. Hal ini bahwa ESDM menjadi salah satu opsi, namun tanpa penegakan hukum yang tegas dan memutus rantai beking, Bajo Barat akan terus menjadi simbol gurita PETI di Indonesia.(Redaksi)


Tinggalkan Balasan