—Suara di Telepon yang Mengungkap Semua

PALOPO | WARTAWAKTU.id – Suara itu terdengar sopan, namun isinya mengandung ledakan yang mengguncang kepercayaan terhadap proses hukum itu sendiri. Di satu sisi, penyidik menyebutkan kata “pembatalan” — mengakui bahwa status tersangka Darmawati sebelumnya sudah dibatalkan karena tidak cukup bukti.

Namun di sisi lain, penyidik itu justru berniat datang ke rumah Darmawati pada malam hari untuk menyerahkan surat penetapan tersangka kembali. Tanpa saksi. Tanpa gelar perkara. Tanpa bukti baru.

Itulah percakapan telepon antara Briptu Rizkyanita Widya, Penyidik PPA Reskrim Polres Palopo, dan Darmawati, warga biasa yang kini terjebak dalam pusaran hukum yang sulit dipahami akal sehat. Percakapan itu bukan rekayasa — itu rekaman asli. Dan dari situlah seluruh kejanggalan mulai terungkap.

Kata “Pembatalan” yang Menjadi Kontradiksi Terbesar

Dalam percakapan itu, penyidik sendiri mengucapkan kalimat yang seharusnya tidak pernah diucapkan jika proses hukumnya konsisten:

“Pembatalan. Kalau ini kan, maksudnya biar… Maksudnya begini, ditahan-tahan ki’ nanti kalau sudah vonis, kalau ada apa putusannya hakim, toh?”

Pertanyaannya sederhana namun menghujam: Jika sudah ada pembatalan — artinya saat itu pihak berwenang mengakui tidak cukup bukti — lalu apa yang berubah? Bukti baru apa yang muncul? Saksi baru siapa yang diperiksa? Gelar perkara kapan digelar?

Jawabannya: Tidak ada. Tidak ada saksi. Tidak ada gelar perkara. Tidak ada bukti baru. Yang ada hanyalah keputusan untuk menghidupkan kembali status tersangka yang sudah mati — tanpa dasar hukum yang jelas.

Penetapan Tersangka Sebelum Ada Vonis — Kesalahpahaman Atau Alasan Lain?

Ada satu hal yang semakin mempertegas kerancuan ini: penyidik berbicara seolah-olah penetapan tersangka dilakukan menunggu vonis hakim, padahal kenyataannya surat penetapan itu diserahkan sekarang juga, sebelum perkara masuk pengadilan.

“…ditahan-tahan ki’ nanti kalau sudah vonis, kalau ada apa putusannya hakim, toh?”

Ini adalah kesalahan prosedur yang sangat mendasar. Penetapan tersangka adalah tahap awal penyidikan, bukan sesuatu yang dilakukan untuk “ditahan-tahan” menunggu vonis. Jika logikanya saja sudah terbalik, bagaimana bisa diharapkan hasil yang benar?

Di Rumah, Malam Hari — Di Luar Kantor Kepolisian

Hal lain yang tidak bisa diabaikan adalah di mana dan kapan surat itu akan diserahkan:

“Jadi nanti mungkin, insyaAllah, sekitar habis sholat Maghrib atau sholat Isya di rumah ta’.”

Penyerahan dokumen resmi dan proses penyidikan seharusnya dilakukan di kantor kepolisian, di tempat yang netral, tercatat, dan transparan. Bukan di rumah warga pada malam hari. Praktik seperti ini menimbulkan dugaan kuat adanya tekanan tersembunyi, upaya mengajak damai di bawah tekanan, atau bahkan permintaan yang tidak tertulis di atas kertas.

Kata “Damai” dan “Tidak Hadirkan Saksi” — Hukum Jadi Alat Tawar-Menawar?

Bagian yang paling menyakitkan akal sehat adalah ketika penyidik menyebutkan soal damai dan sanksi:

“Tapi, maksudnya kalau ada pun pernyataan damai bisa ji juga nanti di Pengadilan, toh?”
“Maksudnya saya tidak hadirkan sanksi atau bagaimana nanti? Nanti saya jelaskan, toh?”

Kalimat ini mengandung makna yang sangat dalam: proses hukum ini dipertahankan bukan karena kuat buktinya, tapi agar bisa dijadikan alat untuk mengajak damai. Jika damai, mungkin sanksi dihilangkan. Jika tidak damai, maka diteruskan.

Pertanyaannya: Sejak kapan penegakan hukum bergantung pada mau damai atau tidak damai? Bukankah hukum seharusnya berjalan berdasarkan bukti dan kebenaran, bukan berdasarkan kesepakatan damai yang dipaksakan? Jika tidak ada cukup bukti, maka perkara itu harus dihentikan — bukan dipertahankan sebagai alat tekanan.

Kesimpulan: Surat Bisa Dibuat, Tapi Kebenaran Tidak Bisa Ditutupi

Dari rekaman percakapan ini, terungkap tiga hal yang tidak bisa dibantah:

1. Penyidik sendiri mengakui ada pembatalan sebelumnya — artinya dulu dianggap tidak cukup bukti.

2. Tidak ada saksi, tidak ada gelar perkara, tidak ada bukti baru — namun tetap ditetapkan ulang sebagai tersangka.

3. Proses terkesan dijalankan untuk mengajak damai, bukan untuk menegakkan keadilan berdasarkan bukti.

Kasus Darmawati, bukan lagi sekadar perkara pencemaran nama baik. Ia menjadi simbol dari bagaimana hukum bisa diperlakukan secara sembarangan terhadap warga biasa. Jika seorang pedagang bisa ditetapkan tersangka tanpa saksi, tanpa gelar perkara, dan suratnya saja sudah pernah dibatalkan — maka tidak ada satu pun warga negara yang aman.

“Hukum bukan alat tawar-menawar. Bukan juga alat tekanan untuk damai. Hukum harus berdiri di atas bukti — bukan di atas keputusan sepihak yang bisa berubah kapan saja.”(Red/Jay)

Berita diverifikasi lebih lanjut