JAKARTA | WARTAWAKTU.id — Satu angka mengungkap keresahan yang lama tersimpan di pegunungan Luwu: 286 hektar. Lahan seluas itu, masuk wilayah Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang seharusnya dibayarkan ganti ruginya kepada warga pemilik hak ulayat, justru disinyalir diserahkan kepada pihak yang tidak berhak.

Fakta ini terkuak secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburrakhman, menerima pemaparan dari Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARBM) yang membawa bukti dan kesaksian warga.

Uang Masuk, Warga Tidak Menerima

Persoalan bermula ketika proses pengadaan lahan untuk keperluan operasional pertambangan PT Masmindo Dwi Area (PT MDA) berlangsung. Luas lahan yang terlibat 286 hektar — bukan tanah kosong, melainkan wilayah yang telah dikuasai dan diwariskan turun-temurun oleh masyarakat adat Rante Balla.

Namun yang terjadi di lapangan sungguh mengherankan, yaitu dana ganti rugi telah disalurkan. Warga pemilik hak ulayat tidak menerima pembayaran tersebut. Dana diduga diterima oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan mewakili masyarakat

“Tanah kami digarap, ganti ruginya dibayarkan — tapi kami tidak menerima sepeser pun. Uang itu pergi ke tangan yang lain,” ujar perwakilan aliansi di hadapan anggota dewan.

Mantan Sekda dan Pejabat Aktif Terseret

Jejak dugaan penyelewengan ini mengarah ke lingkaran tertinggi pemerintahan Kabupaten Luwu. Nama yang muncul bukan orang sembarangan, Sulaeman, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu — yang kala itu menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas). Pengadaan lahan diduga terlibat dalam proses penentuan penerima pembayaran tersebut.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu yang masih menjabat kini juga disinyalir kuat ikut terlibat dalam alur keputusan dan penyaluran dana

Artinya, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi di tingkat bawah. Ini menyentuh mereka yang memegang kendali proses pengadaan lahan itu sendiri.

Komisi III Panggil Semua Pihak

Merespons temuan yang menggelontor ini, Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas. Rapat lanjutan dijadwalkan dengan memanggil langsung pihak-pihak yang berkaitan.

Jadwal pasti pelaksanaan RDPU lanjutan ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Sekretariat Komisi III DPR RI.

Pertanyaan yang Tak Bisa Ditunda

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan pokok masih menggantung.

-Siapa nama pihak yang menerima dana ganti rugi 286 hektar tersebut?
– Atas dasar dokumen apa dan persetujuan siapa pembayaran dilakukan?
– Mengapa warga yang menguasai tanah secara turun-temurun dikesampingkan?
– Apakah ada aliran dana yang diterima oleh oknum terkait?

286 hektar bukan tanah kecil. Uang ganti ruginya bukan jumlah receh. Yang terjadi di Rante Balla bukan sekadar sengketa lahan — ini dugaan kerugian hak warga yang membutuhkan pembuktian secepatnya.

Penutup: Keadilan yang Harus Turun ke Bawah

Warga Rante Balla tidak meminta lebih. Mereka hanya meminta satu hal: dibayarkan kepada yang berhak, dikembalikan kepada yang dirugikan, dipertanggungjawabkan kepada publik.

Langkah Komisi III memanggil semua pihak adalah awal yang baik. Namun bagi warga yang telah menunggu bertahun-tahun, pertemuan di Jakarta tidak berarti apa-apa jika jawabannya tidak sampai ke desa mereka.

Kejujuran tidak bisa diselesaikan di ruang rapat saja. Ia harus dibuktikan di atas tanah yang dipersoalkan.(Redaksi)