PALOPO | WARTAWAKTU.id – Ruang sidang Kusuma Atmadja itu tidak besar. Kursi-kursi kayunya sudah diduduki sejak pagi. Di depan, dua orang berdiri berdampingan. H. Nurdin Haruna dan anaknya, Marga Pradipta N alias Angga. Ini kali kesepuluh mereka datang.

Perkara mereka tercatat rapi di layar SIPP Pengadilan Negeri Palopo: 68/Pid.B/2026/PN Plp. Klasifikasinya: pencemaran nama baik secara lisan.

Kamis, 8 Oktober. Jaksa penuntut umum maju. Namanya Monika Ardia Ningsi Massora, S.H. dan Vanny Ritasari, S.H.Berkasnya tidak tebal. Barang buktinya bahkan lebih kecil: sebuah flashdisk V-Gen 16 GB warna hitam.

Di dalam benda kecil itulah perkara ini bersemayam — lima buah rekaman video.

Setelah membacakan pertimbangan, jaksa sampai pada amar yang ditunggu. Kalimatnya singkat, dikutip hampir sama oleh pengunjung sidang dan pengacara terdakwa.

“Kepada terdakwa H. Nurdin Haruna diputuskan satu bulan dan pengawasan enam bulan, agar tidak melakukan tindakan melawan hukum,” ujar jaksa.

Di luar ruang sidang, pengacara mereka, Mustakim, mengulanginya kepada wartawan.

“Putusan sidang satu bulan dan enam bulan dalam pengawasan,” kata Mustakim, Kamis (8/10)

Di sini terjadi kekeliruan yang lumrah di pengadilan daerah: yang dibacakan jaksa bukanlah putusan. Itu tuntutan.

Data SIPP PN Palopo yang diakses pada 24 September 2026 menulisnya terang: status Tuntutan. Bunyi lengkapnya lebih formal.

Pertama, jaksa meminta majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik secara lisan, melanggar Pasal 433 Ayat 1 jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara masing-masing 1 bulan.dengan perintah agar para terdakwa ditahan.

Ketiga, menetapkan flashdisk hitam 16 GB itu tetap terlampir dalam berkas.

Tidak ada denda jutaan, tidak ada ganti rugi miliaran. Hanya satu bulan penjara dan biaya perkara Rp 5.000.

Perkara pencemaran nama baik di era KUHP baru adalah perkara tentang kata yang terlanjur terekam. Di Palopo, kata itu kini berbentuk lima file video di dalam flashdisk.

Ayah dan anak itu sudah sepuluh kali datang. Tuntutan sudah dibacakan. Mereka masih harus datang lagi setidaknya sekali — untuk mendengar apakah hakim akan menguatkan satu bulan itu, mengurangi, atau mengubahnya menjadi pengawasan seperti yang terucap lisan di ruang Kusuma Atmadja.(Redaksi-Jay)