JAKARTA | WARTAWAKTU.id — Apa yang bermula sebagai perselisihan di lembah pegunungan Luwu kini bergulir menjadi perhatian seluruh bangsa. Sengketa lahan masyarakat adat Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, tak lagi sekadar urusan daerah — ia telah naik ke panggung tertinggi parlemen, menandai babak baru perjuangan perlindungan hak ulayat di tengah gempuran investasi tambang.

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Senayan, perwakilan warga membawa ke permukaan dugaan pelanggaran hukum yang mereka yakini telah menggerogoti tanah leluhur mereka.

Dugaan Manipulasi di Akar Persoalan

Di hadapan para anggota dewan, warga membeberkan apa yang mereka sebut sebagai inti persoalan: pemutaran fakta di atas peta.
Diduga terjadi manipulasi batas wilayah dan penyusunan daftar penggarap fiktif — yang melibatkan oknum mantan pejabat tingkat kecamatan bersama pihak terkait PT Masmindo Dwi Area.

Alih-alih mendapat pengakuan atas hak waris turun-temurun, perlawanan warga justru berbalik menjadi laporan hukum.

“Kami yang mempertahankan tanah kami, justru dilaporkan ke kepolisian seolah-olah kami pengganggu,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.

Kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah ulayat menjadi salah satu poin paling tajam yang dibawa ke ruang sidang parlemen.

Kunci Penyelesaian: Kembali ke Data 1995-1996

Masyarakat tidak menuntut tanpa dasar. Mereka menegaskan satu ketegasan: seluruh proses ganti rugi dan pembebasan lahan harus dikembalikan kepada data kepemilikan asli tahun 1995–1996. Data yang diakui sebelum terjadi perubahan-perubahan yang mereka anggap rekayasa kepentingan.

Ini bukan soal menolak pembangunan. Ini soal mengembalikan kebenaran atas siapa yang sesungguhnya berhak atas tanah itu.

DPR Berikuat Penghentian Sementara

Pertemuan di Senayan menghasilkan langkah tegas yang tak boleh diabaikan.

-Penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di area yang masih dalam sengketa.
-Perintah kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah serta penyalahgunaan wewenang.
-Peninjauan kembali seluruh dokumen kepemilikan dan daftar penerima ganti rugi.

Preseden Penting Bagi Seluruh Negeri

Eskalasi kasus ini dari lembah Luwu hingga ruang rapat DPR RI bukan sekadar kemenangan satu kelompok warga. Ini menjadi preseden penting bagi seluruh Indonesia: apakah hak ulayat masyarakat adat dapat berdiri tegak meski berhadapan dengan kekuatan modal dan kekuasaan?

Jika kebenaran ditegakkan di sini, maka perlindungan atas tanah-tanah rakyat di daerah lain pun akan memiliki pegangan yang lebih kuat. Jika sebaliknya, maka terbukalah jalan bagi pengulangan kisah yang sama di mana-mana.(Red**)