Catatan Kritis atas Klaim Penurunan Statistik 2026
OPINI – Rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026 yang mencatat penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Luwu menjadi 10,12 persen sekilas terdengar sebagai kabar menyejukkan.
Namun, jika kita membedah realitas ekonomi di lapangan secara lebih mendalam, pencapaian statistik ini menyisakan tanda tanya besar dan masih jauh dari kata maksimal.
Penurunan yang diklaim sebagai yang terbesar di Sulawesi Selatan tersebut terasa kontradiktif jika disandingkan dengan masifnya arus investasi sektor pertambangan di Bumi Sawerigading.
Luwu hari ini mendadak menjadi magnet bagi investor raksasa industri ekstraktif. Salah satu yang paling menonjol adalah megaproyek emas Awak Mas di Kecamatan Latimojong yang dikelola oleh PT Masmindo Dwi Area.
Secara teoritis, masuknya kapital berskala fantastis ini seharusnya menjadi mesin penggerak utama dalam mengentaskan kemiskinan secara struktural dan signifikan melalui efek pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian lokal.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Angka kemiskinan riil di Kabupaten Luwu nyatanya masih bertengger di level dua digit.
Daerah ini tetap berada dalam deretan wilayah dengan tingkat kemiskinan yang memprihatinkan di Sulawesi Selatan.
Pertumbuhan ekonomi makro yang selama ini digemborkan terbukti mengalami ketimpangan akut dan gagal menetes ke bawah (trickle-down effect) untuk menyentuh lapisan masyarakat miskin.
Kondisi ini memicu pertanyaan krusial mengenai efektivitas serta relevansi program pemberdayaan masyarakat, baik yang dijalankan oleh korporasi maupun pemerintah daerah.
Mengapa kehadiran tambang skala besar belum relevan dengan percepatan pengentasan kemiskinan? Jawabannya terletak pada minimnya penyerapan tenaga kerja lokal serta lemahnya keterlibatan sektor riil daerah.
Masyarakat Luwu, khususnya yang bermukim di wilayah lingkar tambang, sering kali sekadar menjadi penonton.
Paling banter, mereka diserap sebagai tenaga kerja kasar berkontrak jangka pendek tanpa jaminan kesejahteraan yang berkelanjutan. Kesenjangan keahlian (skill gap) selalu dijadikan alasan klasik untuk membatasi pemuda daerah menduduki posisi strategis.
Akibatnya, alih-alih terbebas dari garis kemiskinan, warga lokal justru dihadapkan pada penyempitan ruang hidup, potensi kerusakan lingkungan, serta ancaman hilangnya mata pencaharian tradisional di sektor pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi mereka.
Oleh karena itu, penurunan angka kemiskinan sebesar 0,85 persen poin pada tahun 2026 ini tidak boleh dijadikan alat pencitraan atau komoditas politik untuk mengklaim keberhasilan investasi.
Selama industri ekstraktif hanya mengeruk kekayaan alam tanpa memberi dampak kesejahteraan yang radikal bagi warga, maka investasi tersebut pada hakikatnya telah gagal menjalankan fungsi sosialnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu harus segera melakukan evaluasi total terhadap regulasi ketenagakerjaan dan skema kemitraan lokal.
Masyarakat tidak butuh sekadar angka statistik yang tampak bersolek di atas kertas sementara kantong-kantong kemiskinan di sekitar lingkar tambang masih menganga lebar.
Bumi Luwu kaya raya, dan rakyatnya tidak boleh terus-menerus terasing serta miskin di atas tanahnya sendiri.
Ini merupakan tugas rumah (PR) utama para penentu kebijakan untuk membangun konsensus yang tegas dengan korporasi: jangan hanya mengeruk perut bumi Tana Luwu, tetapi juga wajib memikirkan kemajuan dan kesejahteraan rakyatnya.**
Oleh: Bayu Purnomo


Tinggalkan Balasan