OPINI – Di tepian sungai-sungai kabupaten Luwu, kisah pertambangan rakyat dimulai dengan sangat sederhana. Tidak ada mesin besar, tidak ada izin berlembar-lembar. Hanya tangan, dulang dari kayu atau seng, dan keyakinan bahwa tanah ini masih menyediakan rezeki bagi yang mau bekerja jujur.

Dulang bukan simbol kemiskinan. Itu adalah bukti bahwa rakyat tidak menunggu belas kasihan. Mereka menunduk bekerja, mengais rezeki sedikit demi sedikit untuk memberi makan anak-anak mereka. Namun dulang itu terbatas. Satu orang, satu dulang, satu hari kerja hanya cukup untuk hari itu, belum untuk membangun masa depan.

Lalu datang tahap kedua: mesin Alkon. Kebutuhan hidup terus naik, dulang saja tidak lagi cukup. Rakyat mulai berpikir lebih efektif. Lahirlah Alkon, alat sedot sederhana yang dirakit sendiri, dibiayai bersama, dan dioperasikan secara gotong royong.

Di sinilah perubahan besar terasa. Bekerja tidak lagi sendiri, tapi berkelompok. Hasil lebih besar, risiko lebih terbagi. Pengetahuan teknis mulai tumbuh di kalangan rakyat sendiri. Mesin sederhana itu mengajarkan satu hal penting: kekuatan terbesar kita bukan pada alatnya, tapi pada kebersamaan di belakang alat itu.

Kini kita berada di langkah ketiga: ekskavator. Efisiensi meningkat pesat, namun tanggung jawab juga bertambah besar. Ekskavator bukan musuh rakyat. Tapi ekskavator di tangan yang belum terorganisir bisa menjadi malapetaka, baik bagi lingkungan maupun bagi rakyat itu sendiri.

Tanpa aturan yang jelas dan kelembagaan yang kuat, alat berat justru berisiko menggeser rakyat. Mereka yang punya modal lebih besar akan datang menggantikan posisi rakyat. Di sinilah letak pentingnya Penambang Rakyat atau PERA. PERA bukan sekadar izin, melainkan wadah yang mengikat rakyat agar tetap menjadi tuan di tanah sendiri.

Amanat Konstitusi Sebenarnya Sudah Sangat Jelas

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sudah lebih dari tujuh dekade kalimat itu tertulis. Namun di lapangan, sering kali masih terbalik. Kekayaan alam yang diambil rakyat kecil dianggap pelanggaran. Sementara izin ribuan hektare diberikan kepada perusahaan dengan mudah. Rakyat yang lahir dan besar di sana justru merasa seperti tamu di tanah sendiri.

Undang-undang turunannya sudah ada. UU Minerba dan peraturan pemerintah serta peraturan menteri tentang Wilayah Pertambangan Rakyat – WPR sudah diterbitkan. Namun aturan di atas kertas tidak akan berarti apa-apa jika rakyat belum terorganisir untuk menerima manfaatnya. PERA bukan janji negara, PERA adalah rumah yang harus kita bangun bersama.

Lalu Apa yang Harus Dilakukan?

Pertama, bentuk kelompok yang sah. Jangan lagi bekerja sendiri-sendiri sehingga mudah diusir. Bentuk koperasi atau kelompok masyarakat yang diakui negara. Hanya dengan berbadan hukum, rakyat punya posisi tawar.

Kedua, pelajari hak dan kewajiban dalam PERA. Tahu aturan main, tahu batas wilayah, tahu cara mengajukan izin. Pengetahuan adalah benteng terkuat kita agar tidak mudah dituduh ilegal.

Ketiga, kelola lingkungan bersama. Sungai yang kita pakai hari ini harus tetap bersih untuk anak cucu kita esok hari. Kerusakan lingkungan adalah musuh terbesar tambang rakyat. Jika rakyat sendiri yang merusak, maka hilanglah legitimasi kita.

Keempat, pahami bahwa negara mendampingi, rakyat yang memimpin. Pendampingan bukan berarti kita menunggu perintah. Kita yang tahu kondisi lapangan, kita yang menyampaikan kebutuhan kita kepada negara.

Perjalanan dari dulang ke mesin, dari mesin ke alat berat, bukan sekadar soal peralatan. Ini soal kemandirian rakyat. Konstitusi sudah menjanjikan kemakmuran untuk rakyat. Sekarang giliran kita: berorganisasi, bersatu, dan wujudkan janji itu menjadi kenyataan, bukan di atas kertas, tapi di tanah tempat kita berpijak.**

Oleh: Hasjaya, Staf Khusus DPP APRI, Pendamping RMC Wilayah Luwu