PALOPO | WARTAWAKTU.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo menegaskan tidak pernah meminta maaf terkait pencopotan sejumlah baliho yang dilakukan pada Minggu, 25 Oktober 2026, di Jalan A Djemma, salah satu ruas utama kota tersebut. Pernyataan yang menyebut Bapenda telah meminta maaf dibantah tegas oleh Sekretaris Bapenda Kota Palopo, Yusuf, dalam keterangannya, Selasa (27/10).

“Tidak benar itu. Bahkan kami menyatakan dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD bahwa apa yang kami lakukan itu demi penegakan aturan. Kenapa kami harus meminta maaf, sementara apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan dan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah?” tegas Yusuf.

Akhir Pekan Lalu, Baliho Diturunkan

Insiden bermula saat tim Bapenda menurunkan sejumlah baliho yang terpasang tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Palopo. Di antaranya adalah baliho berukuran besar yang menampilkan deretan nama besar Partai Golkar: Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Ilham Arief Siradjuddin, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso, serta Sekretaris Partai Golkar Kota Palopo Harisal Latief — yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palopo. Turut tampil pula gambar mantan calon Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), yang disebut telah bergabung ke partai berlambang pohon beringin itu.

Penurunan tersebut memicu gelombang protes dari sejumlah legislator Golkar. DPRD Kota Palopo pun segera menggelar rapat dengar pendapat bersama Bapenda. Usai pertemuan, Harisal A Latief menyampaikan kepada awak media bahwa pihak Bapenda telah meminta maaf atas tindakan tersebut. Pernyataan inilah yang kemudian diluruskan oleh Bapenda.

Di Balik Penurunan: Potensi Pendapatan Hilang

Yusuf menjelaskan, penertiban ini bukan tanpa alasan. Dalam setiap pembahasan RAPBD, Bapenda senantiasa dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Membiarkan reklame terpasang tanpa izin sama saja dengan membiarkan potensi pajak tidak masuk ke kas daerah.

“Jika pemanfaatan papan reklame tidak tertib administrasi, maka otomatis tidak ada PAD yang masuk ke kas daerah. Takutnya jika kita biarkan, hal ini akan berulang di masa mendatang dan tentu ini akan merugikan kita,” ujar Yusuf.

Pengamat Hukum: Tidak Ada yang Harus Diminta Maaf

Sikap tegas Bapenda ini justru mendapat dukungan dari Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma. Direkturnya, Ahmad Saleh, menilai langkah yang diambil Pemkot Palopo sudah benar dan sesuai kewenangan hukum.

“Penertiban reklame tanpa izin merupakan kewenangan pemerintah daerah yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Setiap pemasangan media reklame wajib memiliki izin resmi dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak ada alasan untuk meminta maaf jika yang dilakukan adalah penegakan hukum. Justru pembiaran terhadap pelanggaran yang akan menjadi masalah di kemudian hari,” jelas Ahmad Saleh.

Ia berharap langkah ini menjadi awal konsistensi: penegakan aturan yang adil, tegas, dan tanpa pandang bulu — kepada siapa pun, di mana pun.

Isu ini menyoroti pertanyaan mendasar: apakah aturan berlaku sama untuk semua, atau bisa berbeda tergantung siapa yang terlibat? Penegakan hukum seharusnya tidak butuh permintaan maaf — yang dibutuhkan adalah konsistensi.(Red)