LUWU | WARTAWAKTU.id – Gunung Latimojong, jantung dan puncak tertinggi di Sulawesi Selatan, kini berdiri telanjang. Dari kejauhan, bekas-bekas galian terbuka terlihat jelas. Hutan yang dulu menahan air kini terbuka, dan warga di kaki gunung mulai akrab dengan cerita banjir serta tanah longsor yang datang lebih sering dari tahun-tahun sebelumnya.

Di tengah gelombang tudingan yang saling melempar di ruang publik, Rosmiati Mattayang tampil meluruskan fakta — bukan untuk membela siapa pun, tetapi agar kemarahan warga tidak salah sasaran.

Tuduhan Yang Muncul

Kritik atas gundulnya Latimojong memunculkan tuduhan publik yang mengarah ke pemerintahan daerah, khususnya menyebut era kepemimpinan Bupati Luwu,Basmin Mattayang sebagai pihak yang membuka pintu izin tambang di kawasan tersebut. Tuduhan itu menyebar cepat di media sosial, hingga Rosmiati merasa perlu berbicara terbuka.

Fakta: Izin Sudah Ada Sebelum Era Bupati Pertama

“Faktanya bosku,” tulis Rosmiati dengan nada yang tegas namun menahan amarah, “izin tambang sebesar itu bukan wewenang Kepala Daerah. Itu wewenang Pemerintah Provinsi dan Pusat.”

Data yang dirujuknya jelas: PT Masmindo Dwi Area telah memegang Kontrak Karya sejak 19 Januari 1998, jauh sebelum Basmin Mattayang pertama kali menjabat Bupati Luwu pada periode 2004–2008. Amandemen wilayah seluas 14.390 hektare baru terjadi pada 14 Maret 2018 — di masa jabatan kedua Basmin — namun dasar hukumnya telah berdiri puluhan tahun sebelumnya.

Urutan Pemerintahan Kabupaten Luwu:

Periode dan Bupati
2004–2008 Basmin Mattayang
2008–2009 Bahrum Daido
2009–2019 Andi Mudzakkar
2019–2024 Basmin Mattayang
2025–sekarang H. Patahuddin

Bahkan dokumen AMDAL yang menjadi dasar operasi pun tidak diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Luwu. DLHK setempat sendiri tidak memegang dokumen itu. AMDAL dibahas dan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019.

“Saya Tidak Membela Kakak Saya”

Pernyataan Rosmiati penting dicatat: dia tidak menolak kritik, ia hanya meminta fakta lurus.

“Saya tidak membela kakak saya. Saya tidak cari siapa salah di masa lalu. Yang saya lihat hari ini: Gunung Latimojong gundul dan sudah mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Emasnya dibawa untuk mensejahterakan orang luar, kita dapat bencananya.”

Narasi ini memisahkan dua hal yang kerap dicampuraduk: siapa yang memberi izin secara hukum, dan siapa yang bertanggung jawab atas dampak yang terjadi saat ini. Izin memang datang dari atas, namun dampak dirasakan oleh warga di bawah.

Air Bersih Sulit Didapat, Debu Menjadi Makanan Sehari Hari

Di kolom komentar, warga menyuarakan apa yang tidak tertulis di dokumen perizinan:

– Air bersih semakin sulit didapat, sungai keruh dan berubah warna.
– Debu kendaraan tambang mengganggu pernapasan sehari-hari.
– Malam hari warga terganggu suara aktivitas alat berat.
– Penebangan hutan secara brutal mengubah pola iklim mikro — kemarau terasa lebih panjang.
– Pergeseran norma sosial dan budaya di masyarakat adat Rante Balla.

“Masyarakat disekitar juga terganggu — bahkan lebih besar kerugian daripada keuntungan. Coba sekarang kita yang hidup sebelum Rante Balla sudah mulai hidup tak tenang,” tulis Rosmiati membalas warga.

Pertanyaan Tetap Tergantung

Fakta bahwa izin berasal dari tingkat pusat dan provinsi bukan berarti masalah selesai. Justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih mendalam:

– Jika izin ada di tangan pusat dan AMDAL di tingkat provinsi, peran apa yang dimiliki pemerintah daerah dalam mengawasi dampak di lapangan?
– Mengapa warga dan pemerintah kabupaten paling merasakan dampak, namun paling sedikit memegang kendali atas keputusan?
– Apakah Kontrak Karya yang ditandatangani puluhan tahun lalu masih relevan dengan kondisi lingkungan dan aspirasi masyarakat saat ini?
– Bagaimana pembagian hasil dan pengawasan purna tambang dipastikan berjalan transparan dan adil?

Salah satu warga menyampaikan inti perasaannya:

“Haruskah kita jadi penonton di kampung sendiri? Kita punya sumber daya alam luar biasa, kenapa tidak kita kelola sendiri sementara orang luar saja bisa hidup dan membawa keluar hasil bumi kita, lalu kita jadi penonton?”

Penutup: Latimojong Bukan Milik Satu Generasi

“Panjangnya, anak cucu kita nanti sisa lihat foto kalau kita dulu punya gunung indah, namanya Latimojong.”

Itu kalimat yang paling menyentuh dari seluruh unggahan Rosmiati Mattayang. Bukan tentang siapa yang salah di masa lalu. Bukan soal siapa yang menandatangani dokumen tahun 1998 atau 2018. Ini tentang apa yang akan ditinggalkan hari ini untuk generasi mendatang.

Latimojong berdiri jauh sebelum izin apa pun ada. Ia akan tetap berdiri setelah semua kontrak habis. Satu-satunya yang bisa hilang selamanya adalah hutan, tanah, air bersih, dan warisan yang tak tergantikan itu.

Mari berfikir sehat, mari bersatu mencari solusi. Bukan saling tuduh — tapi bersama menjaga. Karena Latimojong bukan milik pejabat hari ini. Ia milik Luwu, kemarin, hari ini, dan esok hari.(Redaksi)

Sumber narasi: Akun Facebook Rosmiati Mattayang, 21–22 Oktober 2026