GOWA | WARTAWAKTU.id – Suasana di Polresta Gowa terasa sore kemarin, Rabu (21/10). Seorang pengacara bernama Muhammad Bakri, yang didampingi rekan tim hukumnya, melangkah masuk ke ruang penyidik Satreskrim. Ia membawa berkas tebal berupa tangkapan layar unggahan media sosial. Di dalamnya tertulis tuduhan-tuduhan yang dikaitkan dengan nama Darmawansyah Muin, Pelaksana Tugas Bupati Gowa.
Sekitar pukul 16.30 WITA, laporan resmi pun diterima. Tiga akun media sosial berinisial ZA, MH, dan AA dilaporkan dugaan pencemaran nama baik, dengan kemungkinan disangkakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu akun bahkan diduga membuat video yang menyebutkan isu korupsi yang dinilai lebih berat dibanding perkara sebelumnya.
Tuduhan yang Menyebar, Langkah yang Diambil
Konten-konten itu tersebar di mana saja — dari status WhatsApp, postingan Facebook, hingga TikTok. Bagi pihak yang merasa dirugikan, penyebaran informasi yang belum terverifikasi bukan sekadar pendapat warga biasa.
“Unggahan tersebut memuat tuduhan yang tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik klien kami. Hari ini kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait nama beliau yang tersebar di beberapa media sosial,” ujar Asri, salah satu anggota tim hukum yang mendampingi.
Namun di sisi lain, langkah ini memicu pertanyaan baru: apakah kritik yang disampaikan warga adalah bentuk partisipasi publik, atau justru sudah melampaui batas hingga menjadi pencemaran nama baik? Garis pembatasnya sering kali samar.
Klaim Pembuktian yang Perlu Diperiksa
Tim hukum Darmawansyah Muin menyampaikan penjelasan atas sejumlah isu yang beredar di masyarakat.
Isu Pertama — Keterlibatan dalam Perkara Korupsi
Asri mengaku pernah menjadi bagian tim hukum salah satu terdakwa dalam perkara terkait. Menurut pengamatannya selama proses persidangan, tidak ditemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Darmawansyah Muin.
“Saat proses persidangan, tidak ada sama sekali alat bukti yang bisa membuktikan bahwa Pak Darmawansyah Muin terlibat dalam perkara korupsi tersebut,” tegasnya.
Catatan penting: Pernyataan ini adalah penilaian pihak pengacara. Penentuan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara hukum tetap merujuk pada dokumen persidangan dan putusan pengadilan yang sah.
Isu Kedua — Penyerapan Anggaran
Isu lain yang juga mengemuka menyangkut kinerja anggaran. Saat menjabat pimpinan DPRD Sulawesi Selatan, nama Darmawansyah Muin dikaitkan dengan persoalan penyerapan anggaran di bawah 50 persen.
Menurut penjelasan tim hukum, anggaran yang dipersoalkan tidak pernah dibahas melalui DPRD saat Darmawansyah menjabat. Kebijakan itu terjadi pada masa Penjabat Gubernur saat itu.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKD Provinsi Sulsel. Anggaran itu tidak pernah dibahas di DPRD saat beliau masih di sana. Jadi kurang tepat jika langsung dikaitkan,” kata Asri.
Namun klaim ini pun belum tertutup sepenuhnya. Masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi penganggaran dan keterangan pihak terkait lainnya.
Di Titik Ini, Siapa yang Harus Membuktikan?
Laporan ke kepolisian adalah langkah hukum yang sah. Namun proses ini juga menguji dua hal sekaligus:
●Apakah tuduhan yang disampaikan di media sosial memiliki dasar fakta yang cukup? Jika sekadar asumsi tanpa bukti, maka penyebarannya bisa melanggar hukum.
●Apakah penyangkalan yang disampaikan telah didukung oleh dokumen resmi yang dapat diakses publik? Jika isu terus beredar, penjelasan yang transparan dan terbuka sering kali lebih efektif daripada sekadar laporan hukum.
Penyidik Polresta Gowa kini memegang kunci: menentukan apakah unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diserahkan. Proses ini butuh waktu, ketelitian, dan keterbukaan dari semua pihak.
Antara Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab
Di era media sosial, batas antara kritik publik dan pencemaran nama baik sering kali menjadi perdebatan. Warga berhak mengetahui kinerja pejabat yang mereka pilihkan. Namun hak itu tidak berarti bebas menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pejabat publik memang harus siap dikritik. Tapi kritik yang membangun berbeda dengan tuduhan yang melecehkan tanpa bukti. Demokrasi membutuhkan keduanya: kebebasan berbicara, dan tanggung jawab atas apa yang diucapkan.
Ke depannya, dua hal perlu berjalan beriringan: pihak yang melaporkan membuktikan tuduhan pencemaran nama baiknya; sementara yang menyampaikan kritik juga diminta menyertakan dasar fakta yang dapat diverifikasi. Tanpa itu, ruang publik hanya akan dipenuhi saling tuding, bukan diskusi yang sehat.(Nc/Redaksi)


Tinggalkan Balasan