Dari Memiliki Menjadi Menggunakan
JAKARTA | WARTAWAKTU.id – Di balik angka-angka ekspor pertambangan yang tampak megah, tersembunyi kebocoran yang tak kalah besar. Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier memecah keheningan: sistem perizinan pertambangan yang berlaku saat ini tidak hanya berisiko melahirkan kecurangan, tetapi pada dasarnya telah menyimpang dari amanat konstitusi. Solusi yang ia tawarkan bukan sekadar penyesuaian aturan, melainkan perubahan fundamental: mengubah konsep “izin menguasai” menjadi “kontrak pengelolaan” — persis seperti yang diterapkan di sektor minyak dan gas bumi.
Perbedaan Mengubah Segalanya
Saat ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) memberikan kesan bahwa pemegang izin seolah-olah memiliki hak eksklusif atas kekayaan alam di wilayah tersebut. Fuad menilai inilah akar masalahnya. Ketika seseorang merasa “memiliki” sumber daya alam, segala cara dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan pribadi — bahkan jika itu berarti merugikan negara.
Sistem Saat Ini Usulan: Skema ala Migas
●Izin usaha memberikan hak penguasaan
●Kontrak memberikan hak pengelolaan terbatas
●Kesan seolah pemegang izin “memiliki” SDA
●SDA tetap milik negara selamanya
● Pemegang izin bebas menentukan volume & harga jual
●Volume, harga, dan ekspor diawasi ketat dalam kontrak
●Potensi transfer pricing & under invoicing tinggi
● Semua aliran uang tercatat dalam mekanisme bagi hasil
●Izin bisa diperjualbelikan secara tidak resmi
●Hak pengelolaan tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan negara
“Kita business friendly-nya tuh artinya apa? Ya kalau ada sumber kita pemerintah enggak bisa, ya kita boleh orang-orang swasta itu boleh, boleh tender. Silakan yang ngambil siapa, ya kan? Tapi kan tetap kepemilikannya negara lah, udah ibaratnya kayak minyak ajalah,” ujar Fuad dalam Podcast Cuap Cuap Cuan dikutip dari CNBC Indonesia.
Kebocoran Tak Terlihat di Laporan Resmi
Fuad menyebut praktik penyimpangan dalam sistem perizinan saat ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan pola yang sistematis:
– Transfer pricing: Harga jual ke afiliasi sengaja dibuat rendah, keuntungan hilang ke luar negeri
– Under invoicing: Volume ekspor dicatat lebih kecil dari aktual, selisihnya dijual di pasar gelap
– Penjarahan terbuka: Penambangan tanpa izin menjamur di 25.000 titik, ratusan kilogram emas hilang setiap harinya tanpa satu rupiah pun pajak masuk ke kas negara
“Mereka mau menguasai benar, akibatnya kecurangan semua cara dilakukan… Volume jadi dikecilin, harganya dimainin, terus under invoicing dikecilin,” jelas Fuad.
Amanat Pasal 33 Terlupakan
Perubahan ini bukan sekadar soal administrasi. Ini tentang kembali ke konstitusi.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Artinya: tidak ada satu pun perusahaan swasta — domestik maupun asing — yang berhak “memiliki” kekayaan alam Indonesia. Mereka hanya diberi hak untuk mengelola atas nama rakyat, dengan imbalan bagian negara yang wajar. Skema migas adalah bukti bahwa model ini bisa berjalan: negara tetap pemilik, swasta diberi insentif wajar, dan rakyat menerima pendapatan yang jelas.
Pemerintah Telah Mulai Mengkaji, Tapi Belum Ada Keputusan
Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa usulan serupa sedang dikaji secara internal, termasuk kemungkinan adopsi skema pembagian hasil yang lebih jelas. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyatakan kajian mencakup aspek teknis, finansial, dan strategis, dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sekaligus mengamankan pendapatan negara.
Namun sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung:
– Bagaimana status ribuan izin yang sudah diterbitkan jika sistem diubah?
– Apakah skema baru akan tetap memberi ruang bagi penambang rakyat dan UMKM?
– Apakah ada pihak yang merasa dirugikan sehingga berusaha menunda perubahan ini?
– Bagaimana memastikan transparansi agar “bagian negara” benar-benar sampai ke rakyat?
“Itu nanti dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet,” tegas Yuliot.
Tantangan Terbesar: Mengubah Pola Pikir
Perubahan sistem ini tidak akan mudah. Selama puluhan tahun, banyak pihak telah terbiasa dengan pola: dapatkan izin → kuasai wilayah → ekspor → nikmati keuntungan tanpa banyak terikat kewajiban rinci.
Jika sistem diubah, maka yang berubah bukan hanya dokumen izin — melainkan siapa yang berwenang menentukan nilai kekayaan bangsa ini: rakyat melalui negara, atau pemegang modal melalui perizinan yang diperoleh.
Fuad optimis jika perubahan ini dilakukan dengan benar, dampaknya akan terasa langsung: devisa tersimpan di dalam negeri, pendapatan negara melonjak, dan kemakmuran benar-benar dirasakan bersama. Namun jalannya tidak akan mulus — karena siapa pun yang selama ini diuntungkan dari kebocoran, tentu tidak akan diam saja.
“Kalau ini sudah dilakukan dengan benar, makmur kita, subur, devisanya banyak kita. Enggak devisa yang sekarang kita ekspor ditinggalin kanan kiri enggak karuan kan?” ujar Fuad.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah sistem ini perlu diubah — melainkan: siapa yang sebenarnya menghalangi perubahan ini, dan berapa lama rakyat harus menunggu agar kekayaan alamnya benar-benar menjadi miliknya?.(Redaksi)


Tinggalkan Balasan