LUWU | WARTAWAKTU.id – Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Kabupaten Luwu secara resmi menyampaikan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap,S selaku Kepala Desa Kadong-Kadong, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Surat bertanggal 27 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua APKAN Luwu, Kiswanuddin Andi Sagena, S.E, dikirimkan sekaligus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Luwu dan Kepala Inspektorat/Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Luwu.
Laporan ini bukan sekadar keluhan warga — memuat delapan bidang dugaan penyimpangan yang mencakup keuangan desa, proyek pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, hingga dugaan pencucian uang.
APKAN menegaskan, sebagian besar dugaan tersebut bukan delik aduan, artinya pihak berwenang dapat memproses kasus ini secara mandiri tanpa menunggu pelapor terus mendampingi proses hukum.
Delapan Pokok Dugaan Penyimpangan
1. BUMDes Berjalan Tanah Laporan
Selama menjabat, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kadong-Kadong tidak pernah transparan. Masyarakat tidak mengetahui berapa pendapatan, pengeluaran, maupun keuntungan yang diperoleh. Warga hanya melihat kegiatan berjalan, namun tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban yang dibuka untuk umum.
2. Iuran Air Pamsimas Tanpa Rincian
Warga setiap bulan rutin membayar iuran air bersih program Pamsimas. Namun hingga kini, tidak ada laporan resmi mengenai berapa total uang yang terkumpul dan ke mana dana tersebut dialokasikan. Ketidakjelasan ini menjadi keluhan berulang yang belum pernah ditanggapi secara tertulis oleh pemerintah desa.
3. Kekayaan Melonjak, Sumber Dipertanyakan
Di awal menjabat, Kepala Desa Kadong-Kadong diketahui hanya memiliki satu unit kendaraan. Kini warga melaporkan telah tercatat empat unit mobil dan puluhan hektar tanah — sebagian atas nama pihak lain yang diduga digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan. Peningkatan aset ini dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan resmi seorang kepala desa. APKAN menyebut ini sebagai dugaan awal tindak pidana pencucian uang.
4. Proyek Rp195 Juta, Kelompok Tani Hanya Nama
Proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (PPPA) senilai Rp195.000.000,- seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani “Kombong” yang diketuai Saido. Namun laporan menyebutkan, kelompok tani hanya tercatat di atas kertas — pelaksanaan fisik dilakukan sendiri oleh Kepala Desa. Dugaan ini disebut berkaitan erat dengan kasus korupsi yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Luwu, yang melibatkan mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Sulkifli.
5. Jalan Tani Mengarah ke Kebun Pribadi
Beberapa ruas jalan tani yang dibangun menggunakan anggaran negara terlihat terpusat di jalur yang menuju ke lokasi kebun pribadi kepala desa, bukan di area yang paling dibutuhkan oleh mayoritas warga untuk akses pertanian. Masyarakat mempertanyakan prioritas pembangunan tersebut.
6. Tanah Warga Dipakai Tanpa Dokumen Resmi
Pembangunan jalan tani menggunakan lahan warga hanya atas permintaan lisan. Masyarakat pemilik lahan tidak pernah diminta menandatangani dokumen pelepasan atau hibah tanah, dan tidak ada ganti rugi yang diterima. Padahal pekerjaan tersebut dibiayai oleh anggaran negara, yang seharusnya memiliki prosedur pembebasan lahan yang sah.
7. Galian C: Pendapatan Diumumkan, Lalu Menghilang
Kegiatan tambang Galian C yang beroperasi di wilayah Desa Kadong-Kadong sempat diumumkan pendapatannya di masjid oleh kepala desa. Namun sejak sekitar tiga tahun terakhir, informasi tersebut berhenti. Kegiatan penambangan masih berlangsung hingga hari ini, tetapi warga tidak lagi mengetahui apakah desa menerima pendapatan atau tidak. Warga menduga ada kesepakatan pribadi yang tidak diketahui publik.
8. Bantuan PT. Masmindo Tidak Transparan
Bantuan masyarakat dan penanganan dampak debu dari PT. Masmindo yang diterima desa dikelola langsung oleh Kepala Desa dan aparatnya. Tidak ada rincian nama penerima, jenis bantuan, maupun nilainya yang pernah disampaikan kepada warga.
Seruan untuk Pemeriksaan Menyeluruh
“Kami menyampaikan ini bukan untuk menuduh, tetapi karena warga sudah lama tidak menemukan pintu informasi yang jelas di desanya,” ungkap Kiswanuddin Andi Sagena dalam surat resminya.
Lembaga pemantau ini meminta:
– Inspektorat/Bawasda Luwu melakukan pemeriksaan laporan keuangan desa beberapa tahun terakhir.
– Kejaksaan Negeri Luwu menelusuri aliran dana proyek PPPA dan pendapatan desa dari sumber lain.
– Penelusuran perbandingan aset kepala desa sebelum dan selama menjabat.
– Konfirmasi langsung ke warga terkait pemanfaatan tanah dan transparansi bantuan perusahaan.
“Keadilan tidak menunggu keributan baru datang. Keadilan datang saat warga masih berani bertanya dan aparat masih terbuka memeriksa,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Kadong-Kadong maupun instansi terkait. Berita ini akan diperbarui seiring adanya tindak lanjut resmi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)


Tinggalkan Balasan