Polisi Sita 5 Alat Berat Milik H. Wawan dan H. Amrullah, Nama H. Hartono Mencuat Sebagai Dugaan Pemodal  Bersangkutan Membantah Lewat Pihak Ketiga

LUWU | WARTAWAKTU.id – Operasi senyap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digelar di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Pada Selasa dini hari, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu menyita lima unit alat berat di lokasi tambang ilegal.

Informasi yang dihimpun redaksi, kelima alat berat tersebut diduga milik dua terduga pelaku berinisial H. Wawan dan H. Amrullah. Penindakan itu dilakukan di tengah proses pendalaman keterangan sejumlah saksi untuk mengurai jaringan PETI yang telah lama beroperasi di Bajo Barat.

Nama H. Hartono Mencuat, 8 Ekskavator Lain Jadi Sorotan

Dalam pengembangan di lapangan, satu nama lain santer disebut warga sebagai bagian dari jaringan pemodal: H. Hartono. Sumber lapangan menyebutkan, selain lima unit yang sudah disita, masih ada delapan unit ekskavator yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut dan saat ini terparkir di atas Jembatan Sungai Kompi.

Untuk menguji informasi tersebut, redaksi melakukan penelusuran berlapis.

Abubakar, warga Desa Marinding yang mengaku sebagai salah satu pelaku PETI di lokasi, membantah keterlibatan H. Hartono saat dihubungi via telepon.

“H. Hartono bukan pemodal. Jangan dikait-kaitkan,” ujar Abubakar.

Namun bantahan melalui pihak ketiga itu belum sejalan dengan upaya konfirmasi langsung. Redaksi telah menghubungi H. Hartono melalui telepon seluler. Panggilan sempat terjawab, namun langsung diputus setelah redaksi menyampaikan maksud konfirmasi terkait dugaan sebagai pemodal dan keberadaan delapan alat berat di Jembatan Sungai Kompi. Pesan konfirmasi tertulis melalui WhatsApp hingga berita ini tayang belum mendapat balasan.

Berdasarkan penelusuran, H. Hartono diketahui merupakan pengelola salah satu yayasan pendidikan di Makassar. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak yayasan.

Polisi Belum Buka Suara Soal 8 Alat di Jembatan

Di sisi aparat penegak hukum, redaksi juga melayangkan konfirmasi kepada Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu, Iptu Moch. Ryan Kurniawan, terkait status hukum delapan ekskavator di Jembatan Sungai Kompi — apakah turut disita atau masuk objek penyelidikan.

Upaya konfirmasi melalui telepon tidak dijawab. Pesan WhatsApp yang dikirimkan redaksi berstatus terbaca (centang dua biru), namun tanpa balasan.

Sikap diam ini menjadi catatan tersendiri, mengingat kasus PETI Bajo Barat telah masuk tahap penyidikan. Sebelum operasi Selasa dini hari, aparat telah mengamankan belasan unit alat berat di lokasi yang sama, yang sebagian perkaranya kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Artinya, ada dua lokus penegakan yang berjalan paralel: di Polres Luwu dan di Polda Sulsel.

Desakan Transparansi: Jangan Hanya Operator Lapangan

Minimnya keterbukaan informasi inilah yang disorot kalangan advokasi.

Founder Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Ardianto Palla, menilai pola penindakan PETI di Bajo Barat yang tertutup justru melanggengkan kejahatan.

“Keterbukaan polisi dalam penanganan PETI Bajo Barat masih sangat kurang. Ketertutupan informasi ini justru memperburuk persepsi publik dan membuat pelaku merasa aman sehingga tidak jera,” tegas Ardianto.

Menurutnya, penegakan hukum PETI tidak boleh berhenti pada operator alat berat di lapangan.

“Polri harus lebih transparan, tegas, dan segera menyeret para pemodal serta aktor utama ke pengadilan agar efek jera benar-benar terasa. Jika hanya operator kecil yang ditangkap, cukong akan tetap hidup dan tambang akan buka lagi besok,” tambahnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Tanpa menyeret pemodal, efek jera sulit tercapai.

Apa Selanjutnya?

Hingga Selasa malam, lima alat berat sitaan telah diamankan di Polres Luwu sebagai barang bukti. Status hukum H. Wawan dan H. Amrullah masih dalam pendalaman penyidik. Sementara keberadaan delapan ekskavator di Jembatan Sungai Kompi dan dugaan keterlibatan jaringan pemodal masih menunggu klarifikasi resmi dari Polres Luwu.

Redaksi akan terus membuka ruang hak jawab bagi H. Hartono, H. Wawan, H. Amrullah, dan pihak Polres Luwu. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada penetapan hukum yang berkekuatan tetap.(Red)