Sunyi yang terlalu lama di Desa Kadong-Kadong akhirnya pecah. Bukan oleh rapat di balai desa, melainkan oleh setumpuk laporan yang masuk ke dua pintu penegakan hukum sekaligus

LUWU | WARTAWAKTU.id – Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Kabupaten Luwu resmi melaporkan Kepala Desa Kadong-Kadong, Kecamatan Bajo Barat, ke Kejaksaan Negeri Luwu dan Inspektorat Luwu, Rabu (28/10/2026).

Dokumen bernomor 001/X/LP/DPD-APKAN RI tertanggal 27 Oktober 2026 itu ditandatangani Ketua APKAN Luwu Kiswanuddin Andi Sagena, S.E. Isinya bukan satu kasus, tapi delapan.

Delapan bisik-bisik warga di warung kopi, yang kini ditulis menjadi laporan formal.

“Laporan ini kami susun berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun langsung dari warga setempat,” kata A. Muh. Risaldi Sereng, S.H., Investigator DPD APKAN RI Luwu.

Dari BUMDes yang Bisu hingga Galian C yang Menghilang

Kalau ditarik benang merahnya, semua bermuara pada satu kata: transparansi.

BUMDes tanpa laporan.BUMDes Kadong-Kadong disebut berjalan, tapi warga tak pernah tahu berapa pendapatan, pengeluaran, dan keuntungannya. Tak ada laporan yang dibuka ke publik.

Iuran Pamsimas tanpa rincian. Warga rutin membayar air bersih tiap bulan. Berapa total yang terkumpul dan ke mana larinya, tak ada yang tahu.

Aset yang melonjak. Ini poin yang paling sensitif. Di awal menjabat, Kades S disebut hanya memiliki satu unit mobil. Kini, menurut laporan APKAN, tercatat empat unit mobil dan puluhan hektare lahan, sebagian diduga atas nama pihak lain. APKAN menduga ini sebagai indikasi awal tindak pidana pencucian uang.

Proyek Rp195 Juta yang hanya jadi nama. Proyek PPPA senilai Rp195 juta seharusnya dikelola swakelola oleh Kelompok Tani Kombong yang diketuai Saido. Faktanya, kelompok hanya tercatat di kertas, pelaksanaan diduga dikerjakan sendiri oleh Kades. APKAN menyebut proyek ini berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan di Kejari Luwu yang melibatkan mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Sulkifli.

Jalan tani yang mengarah ke kebun pribadi. Beberapa ruas jalan tani dari APBDes dinilai terpusat di jalur menuju kebun pribadi Kades, bukan di area yang paling dibutuhkan warga.

Tanah warga dipakai tanpa dokumen. Lahan warga untuk jalan tani hanya diminta secara lisan. Tanpa surat hibah, tanpa pelepasan hak, tanpa ganti rugi. Padahal itu proyek beranggaran negara.

Galian C: dulu diumumkan di masjid, kini senyap. Pendapatan Galian C sempat diumumkan terbuka. Tiga tahun terakhir, pengumuman berhenti. Aktivitas tambang masih terlihat, tapi warga tak tahu lagi apakah ada pendapatan untuk desa.

Bantuan PT Masmindo yang tertutup. Bantuan penanganan debu dan bantuan masyarakat dari PT Masmindo dikelola langsung Kades dan aparatnya, tanpa rincian penerima.

Bukan Vonis, Tapi Pintu Masuk Pemeriksaan

APKAN menekankan, laporannya bukan vonis.

Mereka meminta empat hal: penelaahan menyeluruh atas laporan, pemeriksaan dokumen dan laporan keuangan desa beberapa tahun terakhir, permintaan keterangan dari para pihak, dan memastikan kesesuaian kegiatan dengan aturan.

“Harapan kami, laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Setiap dugaan perlu diperiksa berdasarkan bukti, dokumen, dan keterangan para pihak agar persoalan menjadi jelas,” ujar Risaldi.

APKAN juga menegaskan, sebagian besar dugaan ini bukan delik aduan, sehingga bisa diproses mandiri oleh aparat tanpa harus menunggu pelapor terus mendampingi.

Konfirmasi yang Buntu

Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kadong-Kadong, S, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, baik lisan maupun tertulis.

Hingga berita ini ditayangkan, nomor yang bersangkutan tidak aktif dan tidak ada tanggapan.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui berita ini begitu ada keterangan resmi dari pihak Kades Kadong-Kadong, Inspektorat, maupun Kejari Luwu.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.(Redaksi)