PALOPO | WARTAWAKTU.id — Suara palu sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polres Palopo memutuskan akhir perjalanan dinas seorang anggota kepolisian.
Aipda GN resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), setelah dinyatakan terbukti melakukan dua pelanggaran berat sekaligus.
Sidang yang dipimpin langsung Wakil Kepala Polres Palopo, Kompol Morens Dannari, berlangsung di ruang sidang KKEP Polres Palopo. Dalam pembacaan putusan, majelis menegaskan,terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri pada tahun 2026.
Dua Pelanggaran, Satu Putusan
Majelis menemukan dua pelanggaran berat yang dilakukan Aipda GN:
Pertama — Perselingkuhan dengan Istri sesama anggota, Aipda GN dinyatakan terbukti menjalin hubungan terlarang dengan istri anggota Polres Palopo lainnya, berinisial JS.
Hubungan ini terungkap setelah JS melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polres Palopo pada 5 April 2026. Kasus yang bermula dari persoalan rumah tangga ini akhirnya bergeser menjadi pemeriksaan kode etik yang menjatuhkan pelaku.
Kedua — Mangkir tugas selama 120 hari.Tidak hanya persoalan pribadi, Aipda GN juga terbukti meninggalkan tugas tanpa izin sah selama kurang lebih 120 hari. Selama itu, institusi kehilangan kehadirannya di posnya, sementara masyarakat tetap menaruh harapan pada setiap seragam yang bertugas.
Majelis menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana, serta berdampak langsung pada penurunan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Riwayat Lama yang Menumpuk
Dalam pertimbangannya, majelis tidak hanya melihat peristiwa ini. Riwayat pelanggaran etik dan disiplin yang pernah dilakukan Aipda GN sebelumnya turut menjadi dasar pemberatan sanksi. Artinya, ini bukan pelanggaran pertama — melainkan puncak dari rangkaian ketidakpatuhan yang berulang.
Dengan demikian, sanksi PTDH bukan sekadar hukuman atas satu perbuatan, melainkan penegasan bahwa toleransi telah habis.
Jendela Banding Masih Terbuka
Terhadap putusan ini, Aipda GN masih diberikan hak untuk mengajukan banding jika tidak menerima keputusan majelis. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah yang bersangkutan akan menggunakan hak tersebut.
Polres Palopo juga belum merilis keterangan lengkap mengenai proses lebih lanjut maupun status pelaksanaan putusan tersebut.
Makna di Balik Sanksi PTDH
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah sanksi terberat dalam sistem kepegawaian Polri. Artinya, diputus hubungan dinas tanpa penghargaan.bTidak berhak atas hak pensiun. Nama dicatat tidak terpuji dalam catatan kepegawaian. Menjadi peringatan tegas bagi seluruh jajaran seragam bukan perlindungan atas kesalahan
Ketika seragam dipakai bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan menutupi kesalahan diri sendiri, maka seragam itu harus dilepas.
Kasus ini menjadi cermin sekaligus pengingat, kepercayaan masyarakat tidak diberikan begitu saja, tetapi harus dijaga setiap hari. Satu anggota yang melanggar etika tidak hanya merusak namanya sendiri, ia menggores kepercayaan pada ribuan anggota lain yang tetap bertugas jujur.
Masyarakat menunggu, apakah penegakan etika ini akan berhenti di satu nama, atau menjadi awal perbaikan yang menyeluruh?. Waktu yang akan menjawab.(**/Red)


Tinggalkan Balasan