MAKASSAR | WARTAWAKTU.id — Angka yang dikemukakan masyarakat Luwu membuat dewan perwakilan terhenti sejenak. Luas lahan yang diklaim warga sebagai milik mereka — sekitar 14.000 hektare — ternyata hampir sama persis dengan luas wilayah pertambangan yang dikuasai PT Masmindo Dwi Area.
Jika yang diklaim masuk semua, maka pertanyaannya menjadi sederhana: di mana letak tanah rakyat, dan di mana letak konsesi perusahaan?
Angka yang Mengganjal
Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menyampaikan hal itu seusai timnya turun langsung ke lokasi pertambangan dan berbicara dengan warga Desa Kalempang dan sekitarnya, Kabupaten Luwu.
“Yang diklaim masyarakat kurang lebih 14.000 hektare. Lokasi tambang Masmindo juga kurang lebih 14.000 hektare. Kalau kita melihat jumlahnya hampir sama, berarti yang diklaim masyarakat masuk semua dalam area,” ujar Kadir, Selasa 29 September 2026.
Ini bukan sekadar pertanyaan batas wilayah. Ini menyangkut hak kepemilikan turun-temurun: warga menunjuk lokasi, menunjukkan batas-batas warisan keluarga, dan menyatakan bahwa tanah yang selama ini mereka garap dan jaga — kini masuk sepenuhnya ke dalam peta konsesi perusahaan.
Dokumen yang Belum Lengkap
Persoalan mengental ketika DPRD Sulsel meminta bukti tertulis: dokumen Kontrak Karya yang menjadi dasar beroperasinya PT Masmindo.
Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya pada 10 Agustus 2026, perusahaan telah diminta menyerahkan dokumen tersebut. Namun yang diterima ternyata belum utuh.
“Kontraknya sudah diberikan kepada kami, tetapi masih sedikit, tidak secara utuh. Hanya beberapa pasal dan beberapa titik lokasi yang ada di 14.000 hektare itu,” jelas Kadir.
Jika dokumen dasar saja belum lengkap diserahkan kepada wakil rakyat, bagaimana masyarakat bisa memastikan batas mana milik negara, mana milik perusahaan, dan mana yang tetap menjadi hak warga?
Rencana: RDP Kembali, Semua Dipanggil
DPRD Sulsel tidak berhenti di sini. Komisi D berencana menggelar RDP kembali dengan menghadirkan:
– Jajaran direksi PT Masmindo Dwi Area
– Masyarakat pemilik lahan yang mempersoalkan wilayah
– Inspektur tambang dan instansi terkait.
Tujuannya: mencari kejelasan atas tumpang tindih yang nyaris menyelimuti seluruh areal konsesi.
Selain persoalan 14.000 hektare, terdapat pula lahan sekitar 112 hektare yang sempat dipersoalkan sebelumnya dan diklaim telah diselesaikan. Kadir menegaskan angka ini pun perlu diverifikasi ulang agar tidak ada yang terabaikan.
Amdal dan Jaminan Reklamasi: Syarat Sebelum Beroperasi
PT Masmindo direncanakan mulai beroperasi tahun depan. Namun DPRD Sulsel menegaskan: izin berproduksi tidak boleh didahulukan sebelum persoalan dasar tuntas.
“Sebelum beroperasi itu, kita akan pertanyakan dulu soal Amdal-nya bagaimana, kita pertanyakan soal jaminan reklamasi-nya bagaimana,” tegas Kadir.
Ini menyangkut perlindungan lingkungan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi, serta jaminan pemulihan lahan agar tidak ditinggalkan rusak setelah kegiatan tambang berakhir.
Penutup: Tanah Siapa yang Dipindahkan?
Ada satu pertanyaan yang belum terjawab:
Jika seluruh areal yang diklaim warga ternyata masuk ke dalam peta perusahaan — apakah tanah rakyat itu berpindah tanpa diketahui, tanpa dibebaskan, tanpa ganti rugi yang layak?
14.000 hektare bukan angka kecil. Itu adalah wilayah tempat warga lahir, tumbuh, dan mewariskan ke anak cucu.
Rapat dengar pendapat berikutnya bukan sekadar urusan administrasi. Itu adalah kesempatan untuk menjelaskan: siapa yang berhak atas tanah itu — dan mengapa.
Jawabannya akan menentukan nasib ribuan keluarga di Luwu, serta kepercayaan masyarakat terhadap bagaimana kekayaan alam dikelola di negeri ini.(Redaksi/km)


Tinggalkan Balasan