JAKARTA | WARTAWAKTU.id-Ada kesalahpahaman yang kerap terjadi di lapangan, wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kerap ditolak, diragukan statusnya, bahkan dianggap bukan bagian dari pers resmi.
Dewan Pers akhirnya meluruskan hal ini secara tegas, belum memiliki sertifikat UKW tidak membuat seseorang berhenti menjadi wartawan sah. Selama bekerja sesuai aturan, setiap karya yang dihasilkan tetap diakui sebagai produk jurnalistik — bukan jurnalisme warga.
UKW untuk Meningkatkan, Bukan Menyingkirkan
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Tujuannya bukan sekadar menjelaskan aturan — melainkan meluruskan kerancuan yang merugikan insan pers di berbagai daerah.
Menurut Dewan Pers, UKW sejatinya dirancang sebagai instrumen pengukuran dan peningkatan kapasitas profesionalisme. Ia adalah langkah ke arah yang lebih baik, bukan pintu penutup bagi mereka yang belum menjalaninya.
“Selama proses kerja mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, karya tersebut mendapat perlindungan hukum yang sama,” ditegaskan Dewan Pers.
Artinya:
– Wartawan belum UKW = tetap sah secara hukum.
– Karya yang dihasilkan = tetap produk jurnalistik resmi.
– Bukan dikategorikan sebagai jurnalisme warga.
– Tetap berhak meliput, mencari informasi, dan mempublikasikan berita.
Meluruskan Penolakan di Lapangan
Penegasan ini datang di tengah kerapnya terjadi penolakan. Banyak wartawan yang ketika menjalankan tugas justru dipertanyakan keabsahannya — bukan karena melanggar aturan, melainkan semata-mata karena belum memiliki sertifikat UKW. Ada yang dilarang masuk lokasi kejadian, ada yang pertanyaannya dijawab sekenanya, ada pula yang dianggap tidak berwenang mengonfirmasi berita.
Kini keraguan itu dihapus. UKW bukan syarat sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan. Standar utamanya adalah kepatuhan pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika dua hal itu dipenuhi, maka perlindungan hukum berlaku sepenuhnya.
Sengketa Berita: Muaranya di Dewan Pers
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan pihak luar — termasuk instansi, pejabat, maupun masyarakat — mengenai cara menyikapi pemberitaan yang dianggap kurang tepat.
Jika ada keberatan terhadap suatu artikel atau laporan berita, jalannya jelas:
-Menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers.
– Mengajukan keberatan kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dugaan pelanggaran etik.
– Tidak langsung menempuh jalur pidana atau tuduhan tanpa mengikuti urutan yang diatur undang-undang.
Dewan Pers adalah muara utama penyelesaian sengketa pemberitaan. Sebelum masuk ke ranah pengadilan, mekanisme di lembaga ini wajib dijalankan. Ini bukan untuk melindungi wartawan — melainkan memastikan setiap pihak mendapat perlakuan yang adil dan sesuai koridor hukum.
Profesionalisme yang Terus Diperjuangkan
Penegasan ini mengandung dua pesan sekaligus:
– Bagi insan pers: tingkatkan diri, ikuti UKW, namun jangan merasa tidak sah sebelum melakukannya — keabsahan Anda ada pada ketaatan pada aturan dan etika.
– Bagi pihak luar: hargai setiap wartawan yang bekerja secara benar, jangan jadikan UKW sebagai alasan menutup akses informasi.
Integritas tidak lahir semata dari sertifikat. Ia lahir dari ketaatan pada prinsip 5W+1H, dari kebenaran yang disajikan, dari kemandirian yang dijaga. Dan itulah yang sesungguhnya menjadi tanda pengenal seorang wartawan — di mana pun ia bertugas.(Redaksi)


Tinggalkan Balasan