PALOPO | WARTAWAKTU.id — Di sudut-sudut jalanan Kota Palopo, di bawah atap sederhana, terdapat warung-warung yang tak pernah sepi. Di sana, aroma nira aren yang berfermentasi berbaur dengan tawa dan cerita warga. Minuman itu disebut Ballo — bukan sekadar minuman, melainkan bagian dari napas kehidupan masyarakat sejak lama. Namun selama ini, ia kerap berjalan di batas samar: dihidangkan setiap hari, namun belum memiliki tempat yang jelas di mata peraturan.
Kini, suara muncul untuk mengangkatnya ke tempat yang layak.
Anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Partai Demokrat, Rustan Taruk, melontarkan wacana yang mengundang perhatian: melegalkan dan menata secara resmi keberadaan warung ballo. Bukan sekadar memberi izin, melainkan membukanya sebagai pintu rezeki yang sah bagi ribuan warga sekaligus sumber pendapatan bagi daerah.
Di Balik Gelas, Ada Rantai Kehidupan
Bagi banyak keluarga di Palopo, Ballo bukan sekadar minuman. Ia adalah mata pencaharian dari hulu ke hilir: ada petani yang memanjat pohon aren di bukit, ada yang mengumpulkan nira, mengolahnya, hingga para pemilik warung yang menyajikannya setiap hari. Selama ini, semua itu berjalan tanpa payung hukum yang pasti — selalu berada di area abu-abu, tak jarang cemas akan penertiban mendadak.
“Warung ballo ini bisa dilegalkan karena menjadi tumpuan UMKM warga dalam menopang ekonomi rakyat. Selain itu, ini juga berpotensi dikenakan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Rustan Taruk dalam pembicaraannya bersama penggiat media sosial di Palopo.
Menurutnya, membiarkan sektor ini berjalan tanpa kejelasan justru merugikan semua pihak: warga tetap berusaha namun tanpa perlindungan, sementara daerah kehilangan peluang pendapatan yang sah. Lebih baik diatur dengan rapi daripada dibiarkan berjalan tanpa arah.
Dua Sisi: Rezeki dan Tanggung Jawab
Namun gagasan ini bukan tanpa tantangan. Ballo mengandung kadar alkohol alami yang dapat meningkat seiring lama proses fermentasinya. Di tangan yang tidak terjaga, di konsumsi yang berlebihan, ia bisa berubah menjadi sumber gangguan — ketidaktertiban, keributan, hingga kekhawatiran warga sekitar.
Maka wacana ini pun memunculkan pertanyaan penting: bagaimana menyeimbangkan pemberdayaan ekonomi dengan ketertiban masyarakat?
Para pengamat kebijakan publik menegaskan, jika langkah ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota, aturan tak boleh sekadar memberi izin. Harus ada kerangka kerja yang ketat dan melindungi kepentingan bersama:
– Zonasi yang Jelas — Warung tidak boleh berdiri berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, maupun pemukiman padat warga;
– Batas Usia dan Waktu — Hanya warga dengan usia tertentu yang boleh membeli, serta jam operasional yang tegas agar tidak mengganggu ketenangan malam;
– Jaminan Mutu dan Kesehatan — Mengatur batas kadar alkohol serta kebersihan proses pembuatan dan penyajiannya.
Menuju Ruang Dialog yang Terbuka
Wacana ini kini tengah berjalan dari sekadar percakapan menuju kemungkinan kajian resmi. Pemerintah Kota Palopo, para tokoh masyarakat, akademisi, hingga aparat penegak hukum diharapkan duduk bersama — mendengarkan harapan para penambang nira dan pemilik warung, sekaligus menjawab kekhawatiran warga yang khawatir akan ketertiban.
Karena pada akhirnya, ini bukan sekadar soal minuman atau pendapatan daerah. Ini soal bagaimana kita menghormati budaya sekaligus menjaga ketertiban; membuka peluang ekonomi tanpa melalaikan tanggung jawab sosial.
Di Palopo hari ini, percakapan itu baru saja dimulai. Dan jawabannya akan menentukan: apakah warung ballo tetap menjadi hal yang disembunyikan, atau justru diangkat menjadi wajah perekonomian rakyat yang sah, tertib, dan bermartabat.(Redaksi)


Tinggalkan Balasan