PALOPO | WARTAWAKTU.id – Kata-kata yang diketik di beranda facebook kini berubah menjadi panggilan resmi penyidik. Reski Halim, yang disebut sebagai aktivis, tak lagi dipanggil sekadar untuk memberikan klarifikasi. Sejak Rabu (23/9/2026), statusnya berubah: ia akan diundang kembali untuk diperiksa sebagai calon tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan profesi wartawan.

Sebutan “Sobis” yang Menjadi Laporan

Semuanya bermula dari unggahan di media sosial pada Juli lalu. Akun atas nama Reski Halim memposting kalimat: “oknum wartawan pembeackup pasobis pale”. Di kolom komentar, ia menyebutkan akun milik Rindu — wartawati media TEKAPE — dan menambahkan: “mana ko sobis”.

Kata “sobis” — singkatan dari sosial bisnis — bukan sekadar sebutan biasa. Di masyarakat, istilah itu sudah melekat sebagai label penipuan melalui jaringan daring. Bagi Rindu, disebut demikian secara terbuka bukan sekadar menyinggung perasaan — itu adalah tuduhan tanpa bukti yang menodai nama pribadi sekaligus profesinya.

Bukan hanya Rindu. Tiga wartawan mengajukan laporan:

– Rindu, wartawati media TEKAPE
– Direktur Indeks Media
– Wartawan media Palopo Pos

Ketiganya merasa kehormatan dan profesi mereka dicemarkan. Laporan pun masuk ke Sat Reskrim Polres Palopo.

Naik ke Tahap Penyidikan: Bukan Lagi Klarifikasi

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada Palopo Pos:

“Dua laporan wartawan terhadap Reski Halim atas dugaan pencemaran nama baik telah ditingkatkan naik tahap sidik. Segera penyidik akan menjadwalkan untuk mengundang kembali kedua belah pihak untuk pemeriksaan pada tahap sidik ini,” terangnya.

Langkah ini menandai perubahan penting. Pada tahap penyelidikan sebelumnya, Reski Halim dipanggil untuk memberikan keterangan guna kejelasan awal — termasuk pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam pada 4 Agustus 2026, saat itu ia hanya diam dan tak memberikan tanggapan apa pun.

Kini, di tahap penyidikan, panggilan itu berbeda. Ia dipanggil untuk mempertanggungjawabkan secara hukum setiap kalimat yang ditulisnya.

Rindu: “Semoga Tidak Menghindar”

Bagi Rindu, proses yang berjalan berbulan-bulan ini adalah perjuangan memulihkan apa yang dirusak tanpa alasan.

“Setelah makan waktu lumayan lama, akhirnya ada kemajuan juga. Hasilnya sesuai harapan saya selaku pelapor yang merasa dirugikan atas postingan Reski Halim,” ujar Rindu.

Ia berharap setiap tahapan berjalan lancar. Namun satu hal ia tekankan: jika terlapor tidak hadir saat dipanggil, aparat harus bertindak tegas.

“Semoga terlapor tidak menghindar jika diundang penyidik. Tapi kalau itu dilakukan, saya minta penyidik juga harus bertindak tegas sesuai prosedur,” tegasnya.

Kata yang Dipertanggungjawabkan

Kasus ini mengingatkan satu hal mendasar: ruang media sosial bukan ruang tanpa tanggung jawab. Setiap kata yang ditujukan kepada orang lain, apalagi yang mengandung tuduhan, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jika terbukti merugikan nama baik dan martabat.

Saat ini, penyidik sedang menyusun jadwal pemanggilan. Reski Halim akan dipanggil kembali — bukan lagi untuk bercerita, melainkan untuk menjelaskan dasar setiap kalimat yang ditulisnya. Apakah ia hadir atau tidak, proses hukum akan tetap berjalan.

Satu hal yang pasti: kebebasan berpendapat tetap dijunjung, tetapi setiap kata yang diucapkan — baik di dunia nyata maupun maya — harus dapat dipertanggungjawabkan.(Redaksi)