PALOPO|WARTAWAKTU.id  — Hampir dua tahun berlalu, Hasmi dituduh mencuri pakaian dagangan milik H. Nurdin di lapak di Pasar Sentral Palopo. Tuduhan itu tidak terbukti, namun satu hal lain justru menyebar cepat tuduhan. Nama Hasmi disebut, ditunjuk, direkam, lalu disebarkan. Kini, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palopo, H. Nurdin bersama anaknya, Marga Pradipta, berdiri untuk kedelapan kalinya — bukan sebagai pihak yang melaporkan pencurian, melainkan sebagai terdakwa pencemaran nama baik.

Ditunjuk, Direkam, Disebar

Akar persoalannya bermula dari kehilangan yang belum terjawab. Pakaian dagangan milik H. Nurdin hilang. Tanpa bukti yang dinyatakan sah, ia menuduh Hasmi sebagai pelakunya. Tuduhan itu tak sekadar diucap — direkam gambarnya, lalu disebarkan lewat media sosial.

“Saya ditunjuk-tunjuk H. Nurdin sebagai pelaku pencuri pakaian miliknya di tempat jualannya, bahkan saya di video dan sebarkan di sosial media, padahal tidak terbukti tuduhan itu, bersama anaknya,” ujar Hasmi kepada media, Kamis (24/9/2026).

Dampaknya tak berhenti pada dirinya sendiri, bahkan nama baik Hasmi di mata masyarakat rusak, serta dimata keluarga dan mental anaknya terganggu, akibat menyebarnya berita Hasmi yang dituduh mencuri, sampai ke lingkungan sekolah. Hingga membuat anak Hasmi dikeluarkan dari sekolah dan hanya  satu sekolah yang mau menerima, yaitu SMK Kristen Lamasi.

“Anak saya didiskriminasi, dihina, di bully dipermalukan dan di olok-olok, itu semua karena perbuatan H.Nurdin yang menuduh saya tanpa bukti membuat nama baik saya tercemar di mata masyarakat,” tambah Hasmi.

“Itu semua karena tuduhan tanpa bukti yang disebarkan H. Nurdin dan anaknya,” ungkapnya.

Tuduhan yang Berbalik Menjadi Perkara

Kisah ini kemudian berbalik arah. Bukan laporan pencurian yang berlanjut, melainkan laporan balik atas pencemaran nama baik. Hasmi mempertaruhkan jalur hukum — meminta agar pernyataan yang menyebar tanpa dasar itu diuji di meja hijau.

Sudah delapan kali sidang digelar. Delapan kali H. Nurdin dan Marga Pradipta hadir, menanti keputusan. Di balik angka itu, ada pertanyaan yang mengemuka:

– Apakah bukti yang dimiliki cukup untuk menuduh seseorang mencuri, apalagi menyebarkannya secara luas?
– Mengapa tuduhan itu disebarkan sebelum ada kepastian hukum?
– Bagaimana memulihkan dampak yang menimpa anak yang tak bersalah?

Menanti Putusan: Lebih dari Sekadar Pakaian

Saat ini majelis hakim sedang mempertimbangkan keseluruhan fakta, keterangan saksi, rekaman yang disebarkan, serta dampak yang ditimbulkan. Putusan yang akan dibacakan nanti bukan sekadar menentukan benar atau salah. Ia menjawab:
– Apakah penyebaran tuduhan tanpa bukti itu melanggar hukum?
– Apakah kerusakan nama baik yang dialami Hasmi dan keluarganya diakui secara hukum?
-Apakah yang disebarkan di media sosial memiliki pertanggungjawaban yang setimpal dengan dampaknya?

Bagi Hasmi, putusan ini adalah tentang satu hal sederhana: kembalinya nama baiknya yang diambil tanpa alasan. Bagi H. Nurdin dan Marga Pradipta, ini adalah momen pertanggungjawaban atas setiap kata yang diucap dan disebarkan.

Perkembangan selanjutnya akan dilaporkan segera setelah putusan tanggal 1 Oktober di Pengadilan Negeri Palopo dibacakan.(Redaksi-Jaya)