MEDAN | WARTAWAKTU.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar tiga jaringan penyelundupan narkoba yang beroperasi melintasi perairan wilayah Aceh hingga Sumut.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 244 kilogram sabu dan mengamankan sembilan tersangka.
Tiga Klaster, Satu Jaringan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, merinci pengungkapan.
“Kemarin terungkap total 244 kilogram. Terdiri dari tiga klaster: pertama 50 kilogram, kedua 150 kilogram, dan ketiga 44 kilogram,” kata Kombes, Andy Arisandi dalam keterangan persnya, Selasa (6/10)
Ketiga pengungkapan ini saling terhubung. Polisi menduga barang haram tersebut dikirim dari luar negeri — diduga asal Malaysia, masuk melalui jalur perairan, kemudian diedarkan lewat jalur darat ke berbagai wilayah di Indonesia.
Modus Masuk dan Jalur Penyeludupan
Jalur masuk melalui perairan perbatasan Aceh–Sumut, diselundupkan menggunakan kapal cepat atau perahu nelayan. Penyembunyian barang dikemas rapat sebelum dipindahkan ke kendaraan darat. Penyebaran, diedarkan ke Sumut dan wilayah lain di Indonesia.
Ancaman Hukuman dan Penyelidikan Berlanjut
Sembilan tersangka diamankan, terancam pidana seumur hidup berdasarkan UU Narkotika. Masih didalami keterlibatan pihak lain serta sosok pengendali jaringan yang diduga berada di luar negeri maupun di dalam negeri.
Polisi memastikan tidak ada celah yang dibiarkan, termasuk dugaan perlindungan atau perantara yang memuluskan pergerakan barang tersebut.
Tantangan di Perbatasan
Pengungkapan ini kembali menegaskan jalur perairan utara Indonesia masih menjadi sasaran utama penyelundup narkoba. Kapasitas barang bukti yang disita — 244 kilogram — cukup besar untuk mengancam peredaran di seluruh wilayah Sumatera.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Kami akan terus menelusuri hingga ke akar dan kepala jaringan,” tegas Kombes Andy Arisandi.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung.(Redaksi-Jay)


Tinggalkan Balasan