PALOPO | WARTAWAKTU.id — Kepercayaan adalah fondasi paling utama bagi seorang anggota Polri. Ia dijunjung tinggi di jalanan, di tengah masyarakat, dan terlebih lagi di antara sesama anggota yang menganggap satu sama lain keluarga. Namun di Palopo, kepercayaan itu ternyata dikhianati dari dalam.
Seorang anggota Bhabinkamtibmas Polres Palopo, Aiptu Gunawan, kini harus menanggung sanksi paling berat: pemberhentian tidak dengan hormat. Ia tak lagi memakai seragam itu dengan kehormatan. Namanya dicoret dari jajaran kepolisian setelah terbukti melukai hati rekan seprofesinya — dengan merusak rumah tangga orang itu sendiri.
Ditemukan Lewat Percakapan di Ponsel
Kisah ini bermula dari hal yang paling tak diduga: seorang anak yang tak sengaja menemukan percakapan bernada mesra di ponsel ibunya. Yang berkirim pesan bukan orang asing. Itu Aiptu Gunawan — rekan kerja ayahnya sendiri, sesama anggota Polres Palopo.
Isi pesan itu melampaui batas kepatutan. Cukup untuk membuat sang ayah, Aiptu JS, merasa dikhianati dua kali: dikhianati oleh istrinya, dan lebih menyakitkan — dikhianati oleh sahabat dan rekan yang seharusnya menjaga kebersamaan sesama anggota.
Tanpa ragu, Aiptu JS melaporkan hal itu ke Propam Polres Palopo. Dan sejak saat itu, seluruh proses berjalan transparan dan tegas.
Dua Kali Sidang, Sanksi Paling Tegas Dijatuhkan
Setelah dua kali menjalani sidang kode etik, keputusan akhirnya jatuh. Aiptu Gunawan dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran berat: melakukan perselingkuhan dengan istri rekan sesama anggota Polri, serta meninggalkan tugas tanpa keterangan sah selama 30 hari berturut-turut.
“Kita sudah melaksanakan sidang kode etik. Yang bersangkutan disanksi tegas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terbukti terlibat perselingkuhan dan meninggalkan tugas selama tiga puluh hari,” tegas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Keputusan itu bukan sekadar hukuman. Ia adalah peringatan keras: kehormatan dinas tak bisa dipisahkan dari kehormatan pribadi. Seorang pengayut ketertiban tidak boleh merusak ketertiban di rumah orang lain, apalagi rumah sahabatnya sendiri.
Masih Menunggu Putusan Banding
Meski sanksi sudah dijatuhkan, proses belum sepenuhnya berakhir. Aiptu Gunawan mengajukan banding ke tingkat Polda Sulawesi Selatan. Selama masa penantian putusan tersebut, ia masih tercatat aktif bertugas, meski bayang-bayang pemecatan sudah menimpanya.
“Saat ini yang bersangkutan tengah mengajukan banding di Polda Sulsel. Perkembangan terkini akan terus kami sampaikan kepada masyarakat,” jelas AKP Marsuki.
Di luar urusan administrasi dan putusan resmi, ada pesan yang lebih dalam tersampaikan hari ini. Bagi setiap anggota Polri, kehormatan bukanlah sesuatu yang dipakai hanya saat mengenakan seragam. Ia harus dijaga setiap saat — di luar dinas, di lingkungan sesama anggota, dan yang paling penting: di dalam hati sendiri.
Kini mata seluruh masyarakat Palopo tertuju pada proses berikutnya. Bagaimana pun putusan banding nanti, satu hal sudah jelas: pelanggaran terhadap kepercayaan dan kesetiaan akan selalu ditindak tegas, tak peduli siapa pelakunya.(Redaksi)


Tinggalkan Balasan