KENDARI | WARTAWAKTU.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sekitar 200.000 metrik ton nikel yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal PT Babarina Putra Sulung (BPS). Perusahaan tersebut diketahui milik Tasman, ayah Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin. Pengamanan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang bermula sejak penyidik menggeledah rumah dinas Wabup Kolaka dan kediaman pribadi Tasman pada 23 Juni 2026.

Fakta-Fakta Kunci dari Kasus Ini

Jumlah dan nilai nikel yang diamankan
kurang lebih 200.000 metrik ton nikel diamankan penyidik, diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 miliar disebut sebagai nilai minimal potensi kerugian negara.
Saat ini sedang berlangsung uji verifikasi kuantitas dan kualitas oleh pihak pemerintah yang ditunjuk.

Kualitas nikel disebutkan bagus, namun sudah tidak dapat dikeluarkan atau dijual karena dalam proses penyidikan

Dugaan Pelanggaran dan Dokumen

Penyidik menemukan dokumen terkait penjualan 10 tongkang atau sekitar 10.000 metrik ton nikel. Penjualan tersebut diduga menggunakan dokumen terbang — dokumen yang tidak sesuai dengan asal-usul komoditas.

Perusahaan tersangka: PT Babarina Putra Sulung (BPS), milik Tasman (ayah Wabup Kolaka Husmaluddin). Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Wabup Kolaka dan kediaman pribadi Tasman pada 23 Juni 2026

Pernyataan Kepala Kejati Sultra

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta menegaskan prioritas utama penyidikan adalah pengamanan aset:

“Penyidik sudah mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton dan saat ini sedang dilakukan uji verifikasi oleh pemerintah yang kita tunjuk untuk mengetahui kuantitas dan kualitas,” kata Sugeng Rianita.

“Orientasi kami yang utama mengamankan aset dulu, masalah tersangka gampang. Kalau tersangka lari, asetnya bisa kita pulihkan, kita sita, kita lelang, masuk kas negara,”ungkapnya.

“Ini kualitasnya bagus. Sudah ditambang tidak bisa dikeluarkan atau dijual karena sudah kita sidik,” tambahnya.

Tantangan Kerugian Negara di Sektor Nikel

Kasus ini mengungkap persoalan yang berulang dan krusial dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Masalah dampak, penambangan tanpa izin melebihi izin Kerugian negara miliaran rupiah tanpa pajak, royalti, atau iuran.
Dokumen terbang pemalsuan dokumen memudahkan penjualan hasil tambang ilegal seolah-olah legal.

Keterkaitan pejabat daerah menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan terhadap pelanggaran.
Komoditas bernilai tinggi 200.000 ton nikel = minimal Rp200 miliar — kerugian rakyat yang tidak pernah dikembalikan

Nikel adalah kekayaan alam milik negara dan rakyat. Jika diambil tanpa izin, dijual dengan dokumen palsu, dan keuntungannya masuk ke kantong pribadi — itu bukan sekadar pelanggaran tambang. Itu perampasan hak rakyat.

Tindakan Hukum dan Tindak Lanjut

-Pengamanan aset menjadi prioritas utama — agar tidak dialihkan, dijual, atau dihilangkan.Verifikasi kuantitas dan kualitas sedang berjalan untuk menetapkan nilai kerugian negara yang pasti.Penyidikan terus berjalan, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dikejar untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika perkara berkekuatan hukum tetap, aset akan disita dan dilelang, hasilnya masuk kas negara

Prinsip Kejati Sultra sangat jelas, aset rakyat harus dikembalikan ke rakyat. Siapa pun yang mengambilnya — tanpa memandang jabatan — harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

Makna Kasus Ini Bagi Kita Semua

Kasus ini menjadi bukti sekaligus peringatan.Tidak ada jabatan yang melindungi seseorang dari hukum. Baik pejabat daerah maupun keluarganya — jika diduga melanggar hukum, proses hukum tetap berjalan. Kekayaan alam ini milik rakyat. Kerugian Rp200 miliar bukan angka di atas kertas — itu berarti kurang Rp200 miliar untuk sekolah, rumah sakit, jalan, dan kesejahteraan rakyat Sulawesi Tenggara.

Pengamanan aset adalah langkah yang tepat. Yang paling penting adalah memastikan apa yang dirampas dari rakyat — dikembalikan kepada rakyat. Proses hukum belum selesai. Praduga tak bersalah tetap berlaku sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun fakta bahwa 200.000 ton nikel diamankan — itu sendiri sudah menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran ini sangat serius.

Negara tidak boleh lemah ketika kekayaan rakyat diambil secara ilegal. Justru di situlah hukum harus berdiri paling tegak — untuk mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. (**/Red)