JAKARTA | WARTAWAKTU.id — Di tanah yang sama tempat mereka lahir, tumbu dan memakamkan leluhur mereka, kini warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, menyaksikan sesuatu yang tak pernah mereka bayangkan: makam keramat rumpun adat mereka dibongkar, dipindahkan — tanpa bicara, tanpa izin, tanpa persetujuan.
Peristiwa itu terjadi di wilayah konsesi pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA). Dan warga tidak tinggal diam. Mereka membawa persoalan ini hingga ke tingkat tertinggi: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta.
Makam yang Bukan Sekadar Tanah
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 29 September 2026, perwakilan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat berdiri di hadapan para anggota dewan dan bercerita: apa yang dihancurkan bukan sekadar tumpukan batu dan tanah.
“Makam yang dibongkar itu bukan makam biasa. Itu adalah makam keramat milik rumpun adat kami, Kande Api dan Ne’ Pong Titing. Pemindahannya dilakukan tanpa musyawarah dengan pemangku adat,” ujar perwakilan aliansi dengan suara bergetar.
Bagi warga Rante Balla, makam itu adalah jembatan antara masa lalu dan masa depan. Menjaganya berarti menjaga identitas, kehormatan, dan ikatan yang telah berlangsung turun-temurun. Memindahkannya sepihak — dianggap melukai martabat, melanggar hak ulayat, dan merusak tatanan adat yang tak tergantikan.
Lahan yang Tiba-tiba Berpindah Tangan
Persoalan tidak berhenti di pembongkaran makam. Di balik itu, warga menyingkap jaring yang lebih luas: dugaan praktik mafia tanah yang sistematis.
Lahan-lahan milik rumpun keluarga adat disebut tiba-tiba berpindah tangan, diperjualbelikan oleh oknum tertentu — tanpa sepengetahuan, apalagi persetujuan, para ahli waris yang sah.
Dugaan ini menguat seiring kasus yang menyeret mantan Kepala Desa Rante Balla, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar dan pemalsuan dokumen pertanahan.
“Dokumen berubah, pemilik berubah — tapi kami tidak pernah menandatangani apa pun. Tanah yang diwariskan dari kakek nenek kami, tiba-tiba atas nama orang lain,” ungkap salah satu warga.
Dua Tuntutan yang Tak Bisa Ditunda
Di hadapan Komisi III DPR RI, Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat menyampaikan dua permintaan tegas:
1. Usut Tuntas Keterlibatan Oknum
Mendesak Komisi III menelusuri keterlibatan aparat dan pejabat dalam seluruh rangkaian peristiwa — mulai dari perubahan status lahan, perpindahan dokumen, hingga pembongkaran makam keramat. Siapa yang memberi perintah? Siapa yang memfasilitasi? Siapa yang mendapat keuntungan?
2. Hentikan Intimidasi, Lindungi Hak Ulayat
Meminta negara hadir secara nyata: menghentikan segala bentuk tekanan, kriminalisasi, dan upaya pengambilalihan wilayah adat di kawasan Latimojong. Tanah ulayat bukan barang yang bisa diambil begitu saja — itu hak konstitusional yang dijamin, bukan dipindahtangankan secara sepihak.
Di Mana Kehadiran Perusahaan?
Hingga berita ini diturunkan, PT Masmindo Dwi Area belum memberikan keterangan apa pun terkait tudingan pembongkaran makam leluhur tersebut. Belum ada penjelasan mengapa pemindahan dilakukan tanpa musyawarah, dan atas dasar apa tanah adat itu dianggap dapat diubah tujuannya.
Sementara itu, warga Rante Balla tidak pulang membawa jawaban. Mereka pulang membawa harapan: bahwa negara tidak akan membiarkan kekayaan alam diambil dengan mengorbankan kehormatan rakyat yang menjaganya sejak ratusan tahun silam.
Penutup: Bumi Tidak Hanya Milik Yang Mengambil
Persoalan di Rante Balla bukan sekadar soal pertambangan. Ini soal:
– Apakah perusahaan boleh melangkahi adat demi jalan tambang?
– Apakah dokumen bisa dipalsukan lalu dianggap sah?
– Apakah makam leluhur bisa dibongkar demi keuntungan sesaat?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak hanya menentukan nasib warga satu desa. Ia menentukan wajah keadilan di seluruh negeri: apakah kekayaan alam ini dikelola untuk rakyat — atau diambil dari rakyat.
Jawabannya tinggal ditunggu.(Redaksi)


Tinggalkan Balasan