PALOPO|WARTAWAKTU.id – Kamera baru diangkat, gambar belum selesai terekam, namun larangan sudah datang. Fredi, wartawan LinteraNews.com, anggota PWI Luwu Raya dan tergabung dalam SMSI Kota Palopo, sedang meliput antrean panjang kendaraan di SPBU Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kamis (24/9/2026).

Tugasnya sederhana: mencatat apa yang terlihat siapa saja yang lewat. Namun kenyataan itu ternyata tak ingin diketahui publik. Ia dipanggil, dikepung, ditendang — dan kini pertanyaannya bergeser: siapa sebenarnya yang tak ingin ada cahaya di tempat itu?

Panggilan dari Warung, Kalimat yang Menjadi Sinyal

Cerita bermula ketika Fredi dipanggil seorang anggota Polsek Telluwanua yang berada di sebuah warung tak jauh dari lokasi SPBU. Ia menghampiri, berniat berbicara. Namun di tengah pertemuan itu, satu kalimat keras memecah suasana — diucapkan seseorang yang dikenal sebagai pelansir BBM di lokasi tersebut.

“Di tengah pertemuan itu, tiba-tiba terdengar suara dari salah satu pelansir yang berada di dalam warung. Dia berkata dengan nada keras: ‘Tidak ada anunya wartawan di sini’,” ungkap Fredi.

Kalimat itu seolah menjadi isyarat. Tak lama berselang, sekitar sepuluh orang mendekat. Fredi masih duduk di atas sepeda motor — belum pergi, belum sempat berlindung — ketika dikepung. Dari arah belakang, tanpa peringatan, ada yang melayangkan tendangan.

“Tiba-tiba saya dikepung sejumlah orang. Saat itu saya masih berada di atas sepeda motor. Dari arah belakang, ada yang menendang saya,” pungkasnya.

Laporan Diterima, Penyelidikan Berjalan

Setelah kejadian itu, F melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo. Kasat Reskrim Polres Palopo membenarkan adanya laporan itu.

“Benar ada laporan tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.

Namun di balik proses hukum itu, muncul kegelisahan yang lebih dalam: mengapa sekadar mencatat antrean dianggap ancaman? Siapa kelompok yang bergerak di sekitar SPBU itu sehingga berani melarang liputan di tempat umum? Dan mengapa saat terjadi kekerasan, aparat yang hadir justru tidak mencegahnya?

UU Pers: Perlindungan yang Tak Boleh Dikompromikan

Terpisah, Andi Polyogama Anthon — Sekretaris SMSI Kota Palopo sekaligus anggota PWI Luwu Raya — menegaskan bahwa F adalah wartawan sah yang dilindungi undang-undang. Ia meminta kepolisian tidak “masuk angin” dalam menangani perkara ini. Aturannya sudah tegas:

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Ancaman pidana: penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Jika disertai kekerasan fisik, aturan diperberat dan dapat diterapkan bersamaan.Pasal 351 KUHP — Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP — Pengeroyokan.

“Aturan ini sudah jelas, sehingga kami berharap pihak kepolisian yang menangani laporan saudara F untuk tidak keluar dari koridornya,” tegas Andi.

Aparat di Warung: Bertugas atau Membiarkan?

Pertanyaan paling tajam kini tertuju pada keberadaan anggota Polsek Telluwanua yang memanggil Fredi ke warung. Apakah ia sedang menjalankan tugas — atau justru membiarkan situasi memburuk?

“Kehadiran anggota Polsek Telluwanua yang berada di dalam warung dekat SPBU tersebut patut dipertanyakan. Dia sedang bertugas, atau melakukan pembiaran sehingga mengakibatkan wartawan LinteraNews.com mengalami tindakan kekerasan?” tanya Andi.

SMSI Kota Palopo meminta Sipropam Polres Palopo turun tangan: memanggil, memeriksa, dan menindak jika ditemukan kelalaian atau pembiaran.

“Kami tegaskan: tidak ada ruang bagi para pelaku kekerasan terhadap wartawan. Tegakkan proses hukum sesuai UU Pers, dan polisi harus mengungkap siapa pelaku kekerasan terhadap wartawan tersebut,” pungkasnya.

Antrean yang Disembunyikan

Di balik peristiwa ini, satu hal terlihat makin jelas: antrean panjang BBM bukan sekadar kelangkaan biasa. Ada pihak-pihak yang bergerak di sekitarnya — mengatur, mengambil keuntungan, menutup akses informasi. Dan ketika wartawan datang untuk memberitakan, mereka diserang.

Itu bukan tanda kekuatan. Itu tanda ketakutan. Ketakutan jika fakta terungkap. Ketakutan jika praktik di luar aturan diketahui publik.

Polres Palopo sedang menyelidiki. Sipropam diminta memeriksa. SMSI dan PWI mengawasi. Yang diharapkan bukan sekadar penangkapan pelaku pemukul — melainkan pengungkapan apa yang sebenarnya ingin disembunyikan di SPBU Padang Alipan.

Karena jika hanya pemukul yang dihukum, tetapi yang memberi perintah tetap bergerak bebas — maka besok, wartawan lain akan dikepung di tempat lain.(**/Red)