Tuduhan aliran dana Rp1,25 miliar dari penambang ilegal Bajo Barat menyeret nama mantan anggota DPRD Luwu. Namun IBR menegaskan tak tahu-menahu. Masyarakat mendesak Polda Sulsel mengungkap fakta di balik angka yang fantastis itu.

LUWU|WARTAWAKTU.id – Angka Rp1,25 miliar dalam konteks pungutan liar di kawasan pertambangan rakyat bukanlah angka kecil. Itulah nilai yang beredar dalam dugaan setoran terkait kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Dan kini, nama mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial IBR terseret dalam pusaran isu tersebut — nama yang langsung dibantah oleh yang bersangkutan.

Saya Tidak Tahu Soal Tulisan Itu

Mengutip laporan Suaraham.com, tuduhan ini bermula dari pengakuan sejumlah penambang yang menyatakan dipungut biaya berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per orang dengan alasan jaminan keamanan operasional tambang yang sejatinya tidak memiliki izin.

Dari situlah angka akumulatif mencapai Rp1,25 miliar muncul ke permukaan, dan nama IBR disebut-sebut sebagai pihak yang menerima aliran dana tersebut.

Menanggapi hal itu, IBR memberikan penyangkalan secara langsung dan tegas.

“Tidak ada saya begitu. Saya tidak tahu soal tulisan itu,” ujar IBR singkat namun tegas, menepis seluruh anggapan keterlibatan dirinya dalam aliran dana maupun catatan yang mencantumkan namanya.

Antara Bantahan dan Desakan Publik

Pernyataan penyangkalan itu, tentu menjadi bagian penting dalam proses pencarian kebenaran. Namun respons masyarakat justru bergerak ke arah lain: bukan pada siapa yang benar atau salah saat ini, melainkan pada perlunya proses klarifikasi yang independen dan transparan.

Berbagai elemen masyarakat dan pegiat sosial terus mengalirkan desakan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera:

– Memverifikasi kebenaran pengakuan para penambang.
– Menelusuri asal-usul dan aliran dana yang disebutkan.
– Memeriksa kebenaran dokumen atau catatan yang mencantumkan nama pihak-pihak tertentu.
– Mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel.

Pertanyaan yang Tetap Tergantung

Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar yang tidak bisa selesai hanya dengan saling bantah:

Pertama: Jika benar ada pungutan Rp30–50 juta per penambang, ke mana uang itu sebenarnya disetorkan dan siapa yang menerimanya?
Kedua: Apakah ada catatan atau bukti tertulis yang menjadi dasar munculnya nama-nama tertentu dalam isu ini?
Ketiga: Mengapa penambang justru merasa perlu membayar sejumlah besar uang demi “keamanan” melakukan kegiatan yang seharusnya tidak diizinkan? Bukankah ini mengindikasikan adanya lingkaran perlindungan yang perlu dibongkar?
Keempat: Jika tuduhan keliru, proses hukum apa yang melindungi nama baik seseorang yang namanya diseret ke ruang publik tanpa dasar yang jelas?

Fakta Harus Menang, Bukan Gosip

Publik tidak membutuhkan tuduhan yang saling serang. Publik membutuhkan jawaban: apakah ada pungutan liar, siapa yang melakukannya, dan ke mana uang itu pergi. Apakah IBR terlibat atau tidak, jawabannya hanya satu — dan itu harus ditemukan melalui proses hukum yang teliti, cepat dan terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Sulsel terkait langkah penyelidikan lebih lanjut. Satu hal yang pasti: kejelasan atas kasus ini bukan hanya soal nama baik seseorang, tetapi juga soal siapa yang sebenarnya mengambil keuntungan dari ketidakpastian hukum di kawasan pertambangan rakyat. (Redaksi)