LUWU | WARTAWAKTU.id — Sebuah surat undangan sederhana kini menjadi pintu masuk pertanyaan besar di tengah sorotan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tetekang dan Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Surat itu beredar di kalangan pemilik lahan, lalu sampai ke telinga masyarakat dan media — membawa satu pertanyaan yang belum terjawab: apa sesungguhnya yang dibicarakan di balik pertemuan itu?

Surat yang Mengundang Perhatian

Surat bertajuk “Pertemuan Khusus bagi yang Memiliki Lokasi Tambang Desa Tetekang dan Saronda” itu ditujukan langsung kepada para pemilik lahan tambang di dua wilayah tersebut. Dijadwalkan Sabtu, 26 September 2026, pukul 15.30 WITA hingga selesai, pertemuan itu tercantum akan berlangsung di Rumah Kediaman Amrullah Makkang,mantan Kepala Desa Tetekang.

Agenda yang tertulis tampak wajar: pembahasan dan koordinasi khusus bagi pemilik lahan tambang. Di bagian bawah, tercantum jelas nama pengundang: Amrullah Makkang, lengkap dengan tanda tangan.

Tampak biasa. Namun justru kebiasaannya yang menimbulkan tanda tanya.Bukan sekadar koordinasi biasa?

Siapa sebenarnya yang mengundang?

H. Amrullah Makkang tercantum sebagai pengundang sekaligus pemilik tempat pertemuan. Namun apa kapasitasnya? Apakah ia pejabat, perwakilan pemerintah, tokoh masyarakat, atau pihak lain yang memiliki kewenangan mengumpulkan para pemilik lahan tambang? Surat itu tidak menjelaskan.

Apa yang dibahas secara khusus?

Kata “koordinasi” bisa berarti banyak hal. Apakah pembagian keuntungan? Kesepakatan kerja sama? Atur pengelolaan? Atur pembagian wilayah? Surat itu tidak merinci. Yang disebutkan hanya: pertemuan khusus pemilik lahan tambang.

Ketiga: mengapa dilakukan di kediaman pribadi, bukan di kantor desa atau tempat resmi?

Pertemuan yang menyangkut banyak pemilik lahan dan aktivitas bernilai tinggi seharusnya terbuka dan tercatat. Namun ini berlangsung di rumah, diundang perorangan, tanpa diketahui secara luas siapa hadir dan apa hasilnya.

PETI Tak Tersebut, Namun Bayang-Bayang Tetap Ada

Surat itu sendiri tidak menyebut istilah pertambangan tanpa izin (PETI). Tidak ada kata ilegal, tidak ada larangan, tidak ada aturan.

Namun masyarakat yang mengikuti perkembangan di Bajo Barat tahu betul: wilayah Tetekang dan Saronda selama ini menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan yang belum jelas status perizinannya. Maka muncul pertanyaan wajar:

– Apakah pertemuan itu membahas cara mengatur agar kegiatan yang sedang berjalan dapat terus berlangsung?
– Apakah menyusun langkah agar terlihat seolah-olah sah?
– Apakah justru membahas penataan menuju perizinan resmi?
– Atau sekadar pembagian peran di antara mereka yang sudah bergerak?

Satu lembar surat tidak bisa dijadikan bukti pelanggaran. Namun ia adalah petunjuk yang tak bisa diabaikan: ada pihak yang mengumpulkan para pemilik lahan tambang — dan masyarakat berhak tahu apa yang diputuskan.

Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Hingga kini, banyak hal masih tertutup. Yang dapat dipastikan hanya satu: pertemuan itu direncanakan dan diundang. Sisanya belum terjawab:

– Siapa saja yang hadir? Apakah ada pejabat, aparat, atau pihak luar?
– Apa keputusan yang diambil? Apakah ada kesepakatan tertulis atau pembagian wilayah?
– Apakah setelah pertemuan aktivitas di lapangan berubah — makin ramai, makin tenang, atau berganti pengelola?
– Dan yang paling mendasar: apakah seluruh kegiatan yang dibahas memiliki izin resmi sesuai ketentuan?

Jika kegiatan itu sah, masyarakat berhak melihat dokumen perizinannya. Jika belum sah, maka pertemuan yang mengkoordinasinya menjadi ranah penelusuran pihak berwenang — siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang memakai alat berat di sana.

Amrullah Perlu Menjelaskan

Publik berhak mendapatkan penjelasan dari Amrullah Makkang selaku pengundang:

– Apa tujuan pertemuan?
– Atas nama siapa ia mengundang?
– Apa hasil yang dicapai?
– Dan apakah kegiatan yang dikoordinasikan memiliki izin yang sah?

Pemilik lahan yang hadir juga diharapkan dapat menyampaikan apa yang sesungguhnya dibahas. Keterbukaan justru akan meredakan kecurigaan.

Penutup: Surat Sebagai Awal Jejak

Dalam jurnalisme investigatif, satu dokumen sering kali menjadi awal dari hal yang jauh lebih besar. Surat undangan ini tidak menyimpulkan kesalahan siapa pun. Namun ia membuka daftar pertanyaan yang wajib dijawab:

Koordinasi apa yang disusun di rumah itu? Dan untuk kepentingan siapa?

Masyarakat Bajo Barat, warga Kabupaten Luwu, dan publik luas berhak tahu. Karena tanah di bawah kaki mereka, kekayaan di dalam perut bumi, dan ketertiban di wilayah mereka — bukan milik sekelompok orang yang berunding di balik pintu tertutup. Jawabannya tinggal ditunggu.(Rsdaksi)

Berita Diverifikasi Lebih Lanjut