Setelah penanganan di daerah dinilai tidak berjalan, Anak Adat Rante Balla Menggugat memutuskan konsentrasi proses tuntutan terhadap PT MDA di tingkat pusat. Keputusan ini bukan penolakan terhadap dialog, melainkan upaya menjaga jalur penyelesaian agar tidak terpecah.

LUWU | WARTAWAKTU.id – Dalam langkah yang menegaskan arah jelas penyelesaian konflik agraria di kawasan Latimojong, kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARBM) secara resmi menyatakan tidak akan memenuhi undangan Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) dari DPRD Kabupaten Luwu. Surat penolakan tersebut disampaikan pada Jumat (16/10/2026), merespons undangan yang diterima dua hari sebelumnya.

Keputusan ini bukan berarti menutup pintu komunikasi. AARBM menegaskan: fokus mereka kini terpusat pada satu jalur penanganan resmi yang sedang berjalan — di Komisi III DPR RI.

Bukan Bagian dari Penutupan Jalan

Pertama-tama, AARBM mempertegas posisi organisasinya agar tidak tertukar dengan kelompok lain di lapangan. Dalam pernyataan resminya, mereka menyatakan:

“Kami bukan bagian dari Aliansi Masyarakat Adat Menggugat (AMAL) yang melakukan penutupan jalan di Desa Rante Balla. Tuntutan kami berjalan melalui jalur konstitusional dan hukum yang tertib,” ungkapnya.

Penegasan ini penting. Di tengah dinamika yang kadang beragam bentuk aksinya, AARBM ingin memastikan proses yang mereka jalani tetap berada dalam koridor aspirasi yang teratur.

Dari Daerah ke Pusat: Alasan yang Tidak Sementara

Mengapa menolak undangan di daerah? Jawabannya terletak pada pengalaman yang sudah dijalani sebelumnya. AARBM menjelaskan.

“Langkah membawa kasus ini ke tingkat nasional diambil setelah penanganan dan laporan yang sebelumnya kami ajukan ke Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten Luwu dinilai tidak berjalan sesuai harapan masyarakat adat,” paparnya.

Oleh karena itu, tuntutan mereka kini telah resmi terdaftar dan dalam proses penanganan oleh Komisi III DPR RI, menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dilaksanakan pada 7 Oktober 2026 lalu. AARBM mengajak seluruh pihak — termasuk DPRD Luwu — untuk menghormati hasil dan proses yang sedang berjalan di tingkat pusat tersebut.

Satu Pintu, Agar Tidak Terpecah

Alasan utama ketidakhadiran mereka dijelaskan dengan lugas oleh Ketua AARBM.

“Ketidakhadiran kami pada undangan DPRD Luwu semata-mata dilakukan agar penanganan tuntutan kami terhadap PT MDA terpusat dan konsisten melalui satu pintu di Komisi III DPR RI,” jelasnya.

Prinsip “satu pintu” ini menyiratkan keprihatinan yang lebih dalam: kekhawatiran bahwa proses yang sedang berjalan di pusat justru melemah jika secara bersamaan terbuka forum-forum lain yang belum tentu terkoordinasi. Risikonya bukan hanya efisiensi waktu, tetapi dapat menjadi celah di mana proses hukum menjadi kabur karena banyaknya pintu yang terbuka sekaligus.

Menjaga Martabat Proses Hukum

Keputusan ini mengingatkan pada satu prinsip dasar keadilan: jalur penyelesaian harus jelas, tunggal, dan dihormati oleh semua pihak. Jika proses telah berjalan di satu forum yang berwenang, membuka forum lain secara paralel justru berisiko melemahkan posisi pihak yang mencari keadilan — atau bahkan dimanfaatkan untuk menunda-nunda penyelesaian.

“Ini bukan soal menolak berbicara. Ini soal tidak membiarkan tuntutan kami terpecah ke banyak meja, sehingga akhirnya tidak terselesaikan di mana pun,” ungkap perwakilan AARBM.

Dialog Harus Memiliki Tujuan yang Sama

Keputusan AARBM patut dipahami bukan sebagai penolakan terhadap komunikasi, melainkan keteguhan untuk menjaga konsentrasi tuntutan mereka di jalur yang sedang berjalan. DPRD Luwu tentu memiliki peran dan kepedulian terhadap warganya. Namun pertanyaannya kini: apakah dialog di daerah akan memperkuat proses yang berjalan di pusat, atau justru membelokkan arahnya?

Satu hal yang diharapkan masyarakat: penyelesaian masalah tanah ulayat mereka tidak boleh menjadi bola bergulir dari satu meja ke meja lain. Di mana pun forumnya, tujuannya harus tetap satu: keadilan atas tanah leluhur. (Redaksi)