Mengikuti arahan Komisi III DPR RI, Pemerintah Kabupaten Luwu memulai langkah mediasi. PT MDA diminta menyiapkan dokumen kompensasi terlebih dahulu, sementara DPR RI menetapkan pengawasan ketat di akhir tenggat waktu tersebut.
LUWU | WARTAWAKTU.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu kini berpacu dengan waktu. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 7 Oktober 2026 menghasilkan kesimpulan berisi tenggat 45 hari penyelesaian konflik agraria Rante Balla, langkah konkret mulai digulirkan.
Sekretaris Daerah Luwu, Muh. Rudi, mengonfirmasi bahwa rapat koordinasi telah digelar bersama instansi teknis terkait. Langkah pertama yang diputuskan: meminta PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyiapkan seluruh dokumen terkait proses kompensasi lahan sebelum pihak masyarakat adat dipanggil ke meja perundingan.
“Kami minta dokumen tersebut dikumpulkan sebelum mengundang pihak Anak Rante Balla terkait dokumen tanah yang mereka klaim,” kata Rudi, Kamis (15/10/2026).
Pemda juga berkoordinasi intensif dengan Polres Luwu dan Polda Sulawesi Selatan untuk menelaah secara mendalam proses kompensasi yang telah dilakukan perusahaan. Semua pihak berkomitmen menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangan.
Lima Poin Keputusan DPR RI yang Menjadi Panduan
Proses mediasi ini tidak berdiri sendiri. Ia berjalan dalam kerangka lima poin keputusan resmi yang ditetapkan Komisi III DPR RI, yang mencakup aspek operasional, hukum, keamanan, dan penyelesaian agraria:
1.Penghentian Sementara Aktivitas
PT MDA diminta menghentikan sementara seluruh operasional di wilayah yang dipersengketakan — baik oleh Anak Adat Rante Balla Menggugat maupun Rumpun Titing — hingga tercapai kesepakatan resmi.
2. Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Pembebasan Lahan
Polda Sulsel didorong mendalami dan mengusut dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan oleh PT MDA bersama Pemda Luwu, termasuk kasus pembayaran kompensasi kepada Etik Polobuntu yang dilaporkan masyarakat adat.
3. Evaluasi Perkara di Polres Luwu
Polda Sulsel diminta melakukan evaluasi komprehensif terhadap dua laporan yang tercatat di Polres Luwu, guna mengungkap seluruh aktor, dalang, dan oknum yang terlibat.
4. Mediasi Transparan Berbasis Reforma Agraria
Bupati Luwu bersama Polda Sulsel difasilitasi mempertemukan kedua belah pihak untuk memverifikasi keabsahan kepemilikan lahan dan menyepakati mekanisme ganti rugi yang transparan dan berkeadilan.
5. Jaminan Keamanan, Larangan Tindakan Represif
Polda Sulsel diinstruksikan mengawasi ketat pelaksanaan Surat Telegram STR/626/IX/RES.7.5/2026 guna mencegah tindakan represif dan menjamin keamanan warga yang sedang menempuh jalur hukum.
Jalur Dua Tahap: Dokumen Dulu, Baru Mediasi
Keputusan Pemkab Luwu meminta dokumen perusahaan terlebih dahulu sebelum mengundang warga menunjukkan pendekatan yang berbeda dari upaya-upaya sebelumnya. Ini adalah langkah penting agar di meja perundingan nanti, kedua pihak tidak berdebat dari dasar informasi yang berbeda.
Namun pertanyaan mendasar tetap ada: apakah dokumen yang disiapkan perusahaan mencakup seluruh klaim warga, atau hanya sebagian yang sudah diakui?
Kejelasan ini akan menentukan apakah mediasi nanti benar-benar menemukan titik temu, atau justru kembali pada perdebatan batas wilayah dan status kepemilikan.
Hari-Hari Berhitung: DPR RI Siap Evaluasi Ulang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses ini tidak akan lepas dari pantauan parlemen. Tepat 45 hari ke depan, rapat evaluasi lanjutan akan digelar untuk menilai sejauh mana kemajuan yang telah dicapai.
“Kita akan rapat lagi 45 hari ke depan untuk pengawasan dari hasil kesimpulan rapat ini,” tegasnya.
Artinya, waktu bukanlah alasan untuk menunda, dan tenggat bukan sekadar kalimat penutup. Dalam 45 hari itu, masyarakat berhak melihat: dokumen yang terbuka, proses yang transparan, dan hasil yang terukur. Bukan sekadar pertemuan, lalu kembali ke kebiasaan lama.
45 Hari Untuk Membuktikan
Empat puluh lima hari bukan waktu yang lama untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-lama puluhan tahun. Tapi ini adalah waktu yang ditentukan negara untuk membuktikan: apakah dokumen di atas kertas lebih kuat daripada keadilan yang dirasakan warga di atas tanahnya sendiri
Mata publik kini tertuju pada Pemkab Luwu, PT MDA, dan pihak kepolisian. Semua memiliki peran masing-masing. Yang diharapkan masyarakat sederhana saja: pada akhir tenggat itu, mereka tidak pulang dengan tangan kosong — bukan uang — melainkan kepastian bahwa tanah leluhur dan hak-haknya diakui, dihargai, dan dihormati. (Redaksi)


Tinggalkan Balasan